Advertisement
Advertisement
Daerah  

Ditreskrimsus Polda Kepri Usut Kapal LCT Pembawa Limbah B3 yang Kandas di Batam

Sengketa Pengaspalan di Muka Kuning Berakhir, Subkontraktor Dinyatakan Wanprestasi

Batam-Targetaktual.com] Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih menyelidiki kasus kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Batam. Kapal tersebut diketahui milik PT Mutiara Haluan Samudra.

Insiden kandasnya kapal terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah kapal dihantam gelombang tinggi saat berlayar menuju Jetty Pelabuhan Bintang 99 Persada. Muatan limbah yang dibawa kapal tersebut kemudian dilaporkan tumpah ke laut hingga mencapai bibir pantai.

Sumber yang mengetahui proses penyelidikan mengatakan Ditreskrimsus Polda Kepri kembali memanggil pimpinan perusahaan pemilik kapal untuk dimintai keterangan.

“Informasinya pimpinan perusahaan kembali dipanggil. Tapi untuk perkembangan selanjutnya belum diketahui seperti apa,” ujar sumber tersebut di Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Silvester Mangombo Marusaha Simamora, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis.

Kapten kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, Jimmy Farini, sebelumnya menjelaskan bahwa kapal terpaksa dikandaskan setelah mengalami kemiringan akibat gelombang laut yang kuat menghantam lambung kapal.

Menurut dia, air laut sempat masuk ke tangki satu dan tangki dua sehingga membuat kemiringan kapal semakin parah.

Sekitar pukul 17.30 WIB, nakhoda memutuskan mengambil langkah darurat dengan mengandaskan kapal di sekitar perairan Pulau Dangas untuk menghindari risiko yang lebih besar serta mempertimbangkan keselamatan awak kapal.

Saat kejadian, kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 200 jumbo bag berisi sludge oil yang termasuk dalam kategori limbah B3. Pengangkutan tersebut disebut sebagai perjalanan kedua atau trip kedua.

Akibat insiden tersebut, sebagian muatan limbah dilaporkan tumpah ke laut dan menyebar hingga ke kawasan pesisir.

KLH Turunkan Tim Ahli

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kemudian menurunkan tim untuk meneliti dampak pencemaran akibat tumpahan limbah tersebut. Selain mengambil sampel di lokasi kejadian, KLH juga melibatkan sejumlah ahli untuk melakukan kajian ilmiah.

Tiga ahli yang dilibatkan dalam penelitian tersebut antara lain Prof. Etty Riani, pakar ekotoksikologi dan pencemaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB University); Prof. Widodo Setiyo Pranowo, ahli pemodelan dari Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); serta Prof. La Ode Muhammad Yasir Haya, ahli valuasi ekonomi sumber daya pesisir dan laut dari Universitas Halu Oleo.

Tim peneliti melakukan pengambilan sampel untuk menelusuri kemungkinan dampak pencemaran terhadap lingkungan laut di sekitar lokasi kejadian.

Namun hingga kini, KLH belum mengumumkan hasil kajian maupun perkembangan penyelidikan terkait dugaan pencemaran tersebut.

Sementara itu, pihak perusahaan disebut telah menurunkan tim pembersihan di lokasi kejadian. Proses pembersihan dilakukan di permukaan laut maupun di bawah laut dengan melibatkan penyelam untuk menelusuri limbah yang diduga tenggelam.

Ratusan Kontainer Limbah Elektronik

Di tengah penyelidikan kasus kapal kandas tersebut, persoalan lain terkait limbah B3 juga mencuat di Batam. Ratusan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor (e-waste) dilaporkan masuk ke wilayah Batam sejak tahun lalu.

Data dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menunjukkan hingga 26 Februari 2026 terdapat 914 kontainer yang terindikasi limbah elektronik dari berbagai negara.

Sebagian besar kontainer tersebut disebut berasal dari Amerika Serikat.

Dari total tersebut, sebanyak 70 kontainer telah dire-ekspor kembali ke negara asal.

Kontainer-kontainer tersebut diketahui dimiliki oleh sejumlah perusahaan. PT Esun International Utama Indonesia tercatat memiliki 386 kontainer, PT Logam Internasional Jaya memiliki 412 kontainer, sedangkan PT Batam Battery Recycle Industries tercatat memiliki 116 kontainer.

Kasus masuknya limbah elektronik ini pertama kali mencuat pada September 2025 setelah organisasi nonpemerintah Basel Action Network (BAN) yang berbasis di Amerika Serikat melaporkan dugaan pengiriman ilegal limbah lintas negara ke Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bea Cukai Batam kemudian menahan kontainer impor tersebut di Terminal Peti Kemas Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar sejak September 2025.

Padahal impor limbah B3 secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Desakan Penegakan Hukum

Ketua DPP Kepulauan Riau Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan, menilai penanganan kasus impor limbah elektronik seharusnya melibatkan aparat penegak hukum sejak awal.

Menurut dia, pelanggaran terkait impor limbah B3 berpotensi mengandung unsur pidana sehingga perlu ditangani secara transparan.

“Pelanggaran ini memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seharusnya sejak awal penyidikan melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” kata Panahatan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Silvester Mangombo Simamora pernah menyatakan bahwa penanganan kasus PT Esun International Utama Indonesia berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Yang menangani kasus PT Esun adalah Kementerian Lingkungan Hidup, silakan ditanyakan ke kementerian tersebut,” kata Silvester melalui pesan WhatsApp pada Oktober 2025.

Meski dua persoalan limbah di Batam sama-sama berkaitan dengan B3 dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, penanganannya terlihat berbeda. Ditreskrimsus Polda Kepri masih aktif menyelidiki kasus kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, sementara kasus kontainer limbah elektronik impor hingga kini masih berada dalam penanganan KLH dan Bea Cukai.

Perbedaan pendekatan penegakan hukum itu memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai konsistensi penanganan perkara yang sama-sama berkaitan dengan limbah berbahaya.

 

 

 

 

Sumber : Batamnow

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *