Targetaktual.com] Proses eksekusi sebuah rumah di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, berlangsung tegang pada Kamis (20/11/2025). Penolakan dari ahli waris menyebabkan situasi sempat memanas hingga terjadi dorong-dorongan antara keluarga dan petugas pengadilan. Aparat Polresta Barelang serta Polsek Batam Kota dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Kuasa hukum ahli waris, Gebhard P. Napitupulu, menyatakan keluarga pemilik rumah memiliki seluruh dokumen yang sah sejak awal perolehan aset tersebut. Menurutnya, rumah itu dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) pada 1994, disertai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang masih berlaku hingga 2040, serta Izin Peralihan Hak (IPH) dari BP Batam.
“Semua dokumen kami lengkap dan sah. Pihak pemohon eksekusi tidak memiliki PL maupun UWTO yang menjadi dasar legalitas lahan di Batam,” kata Gebhard.
Pertanyakan Dasar Eksekusi
Pihak ahli waris mempertanyakan dasar eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam. Eksekusi dilakukan mengacu pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pemohon, Mulyadi Grandi. Namun, menurut ahli waris, SHGB tersebut sudah berakhir sejak 2020 dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Gebhard menambahkan, keluarga menolak anggapan bahwa rumah itu termasuk aset dalam bundel pailit PT Igata. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada pemohon eksekusi.
“Kami meminta agar proses hukum dilihat secara utuh. Ada banyak hal yang belum diklarifikasi, terutama hubungan aset ini dengan perkara pailit PT Igata,” ujarnya.
Pengadilan Jalan Terus
Meski penolakan terus disuarakan keluarga, juru sita Pengadilan Negeri Batam tetap membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam. Eksekusi dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian dan sejumlah perlengkapan pendukung untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Tidak ada bentrokan fisik atau insiden kekerasan selama proses berlangsung. Namun, ketegangan tampak jelas di lapangan ketika keluarga berusaha menghalangi petugas memasuki pekarangan rumah.
Kuasa hukum pemohon, Agus Cik, menyatakan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pemenang lelang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Setiap pemenang lelang wajib dilindungi oleh undang-undang. Eksekusi adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan,” kata Agus.
Gugatan Baru Diajukan
Di tengah proses eksekusi, ahli waris telah mengajukan gugatan perdata baru yang mempersoalkan keabsahan dokumen milik pemohon. Gugatan tersebut sekaligus menantang dasar penerbitan SHGB yang digunakan sebagai landasan eksekusi.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di Batam terkait tumpang tindih lahan, sertifikat ganda, dan dualisme kewenangan antara ATR/BPN dan BP Batam. Permasalahan administrasi pertanahan kerap menjadi sumber sengketa yang berlarut-larut, bahkan hingga memicu bentrokan di lapangan.
“Harapan kami sederhana, yakni fakta yang sebenarnya dibuka melalui proses hukum. Kami hanya ingin hak kami diakui dan diputuskan secara adil,” ujar Gebhard.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Batam belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan baru yang diajukan ahli waris. Sementara itu, keluarga masih menempati rumah tersebut sembari menunggu proses persidangan lanjutan.


.jpg)












