Advertisement
Advertisement
Daerah  

Kontainer Limbah B3 Menggunung, Wali Kota Batam Tolak Wewenang Pemeriksaan

KLHK diminta bertanggung jawab penuh atas penanganan ribuan kontainer bermasalah di Batam.

Batam-Targetaktual.com] Penanganan ratusan kontainer yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kian menemui jalan buntu. Lebih dari 900 kontainer kini tertahan tanpa kejelasan nasib, memicu gangguan serius terhadap aktivitas pelabuhan dan rantai logistik. Di tengah kebuntuan itu, Pemerintah Kota Batam secara tegas menolak pelimpahan kewenangan pemeriksaan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan, Pemkot tidak bisa serta-merta mengambil alih proses yang sejak awal berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. “Jangan sampai kementerian surut di ujung. Pemeriksaan dimulai oleh kementerian, maka harus dituntaskan oleh kementerian,” kata Amsakar.

Masalah ini bermula dari pemeriksaan awal yang dilakukan KLHK terhadap ratusan kontainer impor di Pelabuhan Batu Ampar. Dari hasil uji sampel, ditemukan indikasi kuat kandungan limbah B3. Temuan tersebut berujung pada penahanan kontainer-kontainer itu di area pelabuhan.

Awalnya, jumlah kontainer yang ditahan tercatat sekitar 815 unit. Namun, angka tersebut terus bertambah hingga mencapai 915 kontainer. Sejumlah pihak memperkirakan jumlahnya bisa menembus 1.000 unit jika proses pemeriksaan tak kunjung diselesaikan. Penumpukan ini tak hanya menyita ruang pelabuhan, tetapi juga meningkatkan biaya logistik, mulai dari demurrage hingga penundaan distribusi barang.

Tiga Alasan Penolakan

Amsakar merinci setidaknya tiga alasan utama mengapa Pemkot Batam menolak pelimpahan kewenangan pemeriksaan lanjutan dari KLHK.

Pertama, soal status wilayah. Menurut Amsakar, seluruh kontainer masih berada di area pelabuhan dan belum masuk wilayah pabean Indonesia. Dengan demikian, secara hukum, tanggung jawab berada di tangan pemerintah pusat dan otoritas kepabeanan. “Belum ada dasar bagi pemerintah daerah untuk masuk,” ujarnya.

Kedua, landasan regulasi. Amsakar merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan Nomor 28 yang menegaskan pembagian kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Aktivitas di kawasan pelabuhan, termasuk pengelolaan dan pengawasan logistik, berada di bawah otoritas BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Ketiga, keterbatasan kapasitas daerah. Pemeriksaan hampir 1.000 kontainer limbah memerlukan sumber daya manusia, laboratorium, dan tim ahli dalam jumlah besar. “Dinas kami tidak dirancang untuk memeriksa ribuan kontainer dalam waktu singkat,” kata Amsakar. Ia khawatir Pemkot justru terjebak bekerja di luar kewenangan dan kapasitasnya.

Dampak ke Iklim Investasi

Sementara tarik-menarik kewenangan berlangsung, dampak ekonomi mulai terasa. Pelaku usaha mengeluhkan melonjaknya biaya akibat kontainer yang tertahan terlalu lama. Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar juga tersendat karena ruang penumpukan kian terbatas.

Situasi ini dinilai berisiko merusak iklim investasi di Batam, yang selama ini diposisikan sebagai kawasan industri dan logistik strategis. “Kalau berlarut-larut, kepercayaan investor bisa terganggu,” ujar seorang pelaku usaha logistik yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Keputusan Final

Untuk memecah kebuntuan, Pemkot Batam bersama pengelola pelabuhan telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan BP Batam. Mereka meminta adanya keputusan final dari KLHK terkait status kontainer-kontainer tersebut.

Pemkot mendesak kejelasan: bila hasil pemeriksaan menyatakan kontainer bermuatan limbah B3, maka harus segera direekspor ke negara asal. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak berbahaya, barang harus segera dilepas agar tidak terus membebani pelabuhan dan dunia usaha.

Tanpa keputusan tegas, ratusan kontainer itu kini menjadi simbol problem klasik tata kelola: tumpang tindih kewenangan, lambannya pengambilan keputusan, dan risiko ekonomi yang harus ditanggung daerah. Batam pun menunggu apakah pusat akan menuntaskan proses yang mereka mulai, atau sengkarut ini terus mengendap di pelabuhan.

Red

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *