Batam-Targetaktual] Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tanjung Riau di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah muncul dugaan jalur tersebut dimanfaatkan untuk mengirim berbagai barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan ke sejumlah daerah di Riau.
Informasi yang dihimpun menyebut pengiriman diduga menyasar Kuala Tungkal, Tembilahan, dan sejumlah wilayah lain di Riau. Barang yang disebut ikut dikirim melalui jalur tersebut beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai, beras, minuman beralkohol, balpres hingga barang elektronik.
Modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan jasa titipan atau jastip. Skema ini diduga digunakan untuk mengirim barang dalam jumlah tertentu dengan memanfaatkan aktivitas pelayaran rakyat.
Dugaan tersebut kini mendapat perhatian Bea Cukai Batam. Institusi itu menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai aktivitas pengiriman barang melalui Pelra Tanjung Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis analisis risiko.
“Unit pengawasan telah melakukan monitoring dengan beberapa metode yakni melalui analisis, pendalaman, strategi dan juga rencana penindakan agar tetap dalam koridor aturan FTZ,” kata Setiawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas jastip ilegal tidak serta-merta diabaikan. Namun, Bea Cukai masih membutuhkan pendalaman sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan penindakan.
Barang Diduga Dikumpulkan Sebelum Berangkat
Pola yang mencuat dalam informasi mengenai dugaan pengiriman ilegal tersebut patut mendapat perhatian. Barang disebut tidak selalu dibawa langsung oleh pemiliknya ke pelabuhan, melainkan diduga dikumpulkan terlebih dahulu di tempat penyimpanan atau gudang.
Setelah terkumpul, barang kemudian dibawa ke Pelra untuk dikirim menggunakan kapal laut menuju daerah tujuan.
Jika pola tersebut benar terjadi, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas penumpang atau pengiriman barang secara individual. Ada rantai distribusi yang perlu dipetakan, mulai dari sumber barang, pemilik, pengumpul, pengangkut hingga pihak penerima di daerah tujuan.
Di sinilah pengawasan menjadi penting.
Sebab, pelabuhan rakyat memiliki karakteristik aktivitas yang berbeda dengan pelabuhan besar. Mobilitas masyarakat dan barang antarpulau berlangsung secara rutin sehingga pengawasan harus mampu membedakan kegiatan perdagangan yang sah dengan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan.
Setiawan mengatakan Bea Cukai Batam menggunakan informasi masyarakat sebagai salah satu bahan dalam menentukan objek pengawasan.
Menurut dia, luasnya wilayah Batam sebagai kawasan perdagangan bebas serta banyaknya jalur pelabuhan membuat pengawasan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang.
Karena itu, analisis risiko menjadi instrumen penting.
Operasi Laut dan Temuan 1,57 Juta Batang Rokok
Pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya dilakukan di darat. Operasi laut juga menjadi bagian dari strategi pengawasan jalur keluar-masuk barang.
Bea Cukai Batam bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui laut. Informasi intelijen juga disebut disebarkan kepada kantor Bea Cukai di wilayah yang berdekatan dengan Batam.
Salah satu hasil penindakan yang dilakukan pada Agustus 2026 adalah pengungkapan kapal MV Ocean Porter.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai. Rokok merek GD itu diperkirakan bernilai Rp3,91 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4,46 miliar.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa jalur laut tetap menjadi salah satu titik rawan dalam pergerakan barang ilegal.
Besarnya jumlah barang yang ditemukan juga menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada distribusi skala kecil. Ketika barang ilegal dapat bergerak dalam jumlah besar, pertanyaan berikutnya adalah dari mana barang tersebut berasal, siapa yang menguasai atau mengirimnya, dan ke mana barang tersebut didistribusikan.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting untuk membongkar jaringan, bukan sekadar menghentikan satu pengiriman.
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Persoalan rokok ilegal juga muncul dalam operasi cukai yang dilakukan Bea Cukai Batam pada 27-30 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 32.790 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Barang bukti terdiri atas berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3 dan OFO.
Bea Cukai menyatakan akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi barang tersebut.
Langkah itu menjadi penting karena penyitaan di tingkat pengecer hanya menyelesaikan persoalan pada ujung rantai. Tanpa mengungkap pemasok dan pengendali distribusi, barang serupa berpotensi kembali beredar dengan menggunakan jalur berbeda.
Dalam konteks dugaan aktivitas di Pelra Tanjung Riau, penelusuran semacam itu menjadi semakin relevan.
Jika rokok tanpa pita cukai memang dikirim secara rutin keluar Batam, penyidik perlu melihat pola pergerakan barang, frekuensi pengiriman, pihak yang menguasai barang, serta hubungan antara pengirim dan penerima.
Tuduhan Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan
Dugaan mengenai adanya pihak tertentu yang berperan sebagai pengatur distribusi barang ilegal juga mencuat.
Bahkan, terdapat tudingan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Namun, tudingan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil penyelidikan resmi.
Prinsip ini penting agar pengungkapan dugaan penyelundupan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Jika memang ditemukan keterlibatan aparat, persoalan tersebut tentu menjadi lebih serius karena menyangkut integritas pengawasan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, maka informasi tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional.
Karena itu, proses penegakan hukum dituntut tidak hanya mengejar barang bukti, tetapi juga mengurai siapa yang berada di balik pergerakan barang
Pelra Tanjung Riau dan Celah Pengawasan
Pelra Tanjung Riau memiliki posisi strategis dalam aktivitas pelayaran rakyat dan pergerakan masyarakat antarpulau. Posisi tersebut sekaligus menjadikannya titik yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas barang.
Tantangannya bukan semata-mata memastikan tidak ada barang ilegal yang lolos dari pemeriksaan.
Yang lebih penting adalah memastikan tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan distribusi untuk menghindari kewajiban kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Batam mengatakan pengawasan dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI, Polri dan pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut menjadi penting karena jalur distribusi barang ilegal tidak selalu berhenti di satu wilayah kewenangan. Barang dapat berpindah dari satu pulau ke pulau lain dan melibatkan banyak pihak.
Karena itu, informasi mengenai Pelra Tanjung Riau seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan barang yang ditemukan di pelabuhan.
Sumber Barang Menjadi Kunci
Pertanyaan paling penting dalam dugaan ini adalah asal barang.
Jika rokok tanpa pita cukai ditemukan dikirim dari Batam menuju wilayah Riau, maka penelusuran seharusnya diarahkan hingga ke pemasok. Demikian pula dengan barang lain yang diduga dikirim melalui jalur tersebut.
Siapa yang mengumpulkan barang? Siapa yang menyediakan gudang? Siapa yang mengatur pengiriman? Siapa pemilik barang? Siapa penerima di daerah tujuan? Dan apakah pengiriman tersebut berlangsung sekali atau merupakan pola yang berulang?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus tersebut sekadar pelanggaran individual atau bagian dari jaringan distribusi yang lebih terorganisasi.
Bagi Bea Cukai, tantangan terbesar bukan hanya menyita barang ilegal. Penindakan yang efektif justru ditentukan oleh kemampuan membongkar mata rantai distribusinya.
Pelra Tanjung Riau kini berada dalam sorotan. Dugaan penggunaan pelabuhan rakyat sebagai jalur keluar barang ilegal membutuhkan pembuktian melalui pengawasan dan penyelidikan.
Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus bergerak lebih jauh dari sekadar menyita barang. Sumber, pengirim, pengangkut, penerima dan pihak yang mengatur distribusi harus ditelusuri.
Sebab, selama jaringan di belakangnya tidak tersentuh, penyitaan satu kali belum tentu menghentikan arus barang ilegal. Jalurnya bisa berubah, modusnya bisa berganti, tetapi mata rantainya tetap berjalan.


.jpg)












