Batam-Targetaktual.com] Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di Kawasan Wisata Ocarina, Batam. Juru parkir yang mengaku menjadi korban ternyata tidak memiliki kewenangan resmi untuk menarik parkir di lokasi tersebut. Kartu identitas (ID Card) yang dimilikinya menunjukkan lokasi penugasan di kawasan pertokoan Botania, bukan di kawasan wisata Ocarina.
Informasi tersebut disampaikan Hendrikus, perwakilan pihak pengelola keamanan kawasan, yang menjelaskan bahwa pelanggaran lokasi tugas telah diketahui sejak awal Januari 2026. Saat dilakukan peneguran pertama, juru parkir tersebut sempat menunjukkan ID Card parkir sebagai bentuk pembelaan diri.
“Ketika ditegur, yang bersangkutan menunjukkan ID Card. Dari situ kami cek, ternyata lokasi tugasnya di pertokoan Botania, bukan di Ocarina,” kata Hendrikus kepada wartawan.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penghentian aktivitas parkir di lokasi wisata dan dikoordinasikan dengan koordinator juru parkir bernama Berlin. Koordinator tersebut, menurut Hendrikus, mengakui adanya kesalahan penempatan dan menarik juru parkir yang bersangkutan. Penertiban tahap awal itu berlangsung tanpa insiden atau bentrokan.
Namun persoalan tidak berhenti di situ.
Menurut catatan pihak pengelola kawasan, juru parkir yang sama kembali beroperasi di Ocarina pada rentang waktu 14 hingga 16 Januari 2026. Ironisnya, ID Card yang digunakan tetap menunjukkan lokasi penugasan di Botania. Artinya, aktivitas parkir kembali dilakukan di luar wilayah kerja yang sah.
Pada 14 Januari 2026, pihak sekuriti kawasan, pengelola PSM, serta perwakilan kafe-kafe di kawasan Ocarina menggelar rapat koordinasi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kawasan wisata menolak adanya pungutan parkir oleh juru parkir konvensional dan mendorong penerapan sistem parkir mandiri sebagai solusi jangka panjang.
Kesepakatan tersebut kemudian dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait. Namun, di hari yang sama, sekuriti menerima laporan bahwa ada oknum dari Dinas Perhubungan yang justru membawa kembali juru parkir tersebut ke kawasan Ocarina untuk beroperasi, sebelum adanya pertemuan resmi dengan pihak manajemen kawasan.
Situasi inilah yang kemudian memicu eskalasi di lapangan.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Dandru sekuriti bernama Triyanto kembali melakukan peneguran. Ia meminta juru parkir menghentikan aktivitasnya karena tidak sesuai dengan lokasi penugasan yang tercantum di ID Card.
Peneguran tersebut tidak diindahkan. Juru parkir bersangkutan menolak berhenti dan menyatakan hanya akan mematuhi arahan dari Dinas Perhubungan. Pada sore harinya, sekuriti kembali mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan menegaskan sikap pengelola kawasan.
“Kami datang untuk berbicara baik-baik. Kami hanya menegaskan bahwa kawasan menolak pungutan parkir oleh juru parkir yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai wilayah kerja,” ujar Hendrikus.
Tak lama setelah itu, insiden yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pengeroyokan pun terjadi. Kasus tersebut kini bergulir ke ranah hukum dan tengah ditangani aparat penegak hukum.
Hendrikus menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni berkaitan dengan penertiban juru parkir yang tidak sesuai aturan, bukan konflik bermuatan suku, ras, maupun golongan tertentu.
“Ini murni persoalan aturan dan wilayah kerja. Sekuriti kami berasal dari berbagai latar belakang. Sangat disayangkan jika isu ini digiring ke arah lain,” katanya.
Ia menambahkan, pihak pengelola kawasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik penataan parkir di kawasan wisata Batam mulai dari tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan ID Card parkir, hingga dugaan keterlibatan oknum yang mengabaikan batas wilayah kerja. Tanpa pembenahan sistemik dan transparansi penugasan, konflik serupa berpotensi terus berulang di ruang publik.


.jpg)












