Batam-Targetaktual.com] Kekacauan tata kelola pemerintahan di Kota Batam kembali mengemuka dan kini memasuki fase yang dinilai mengkhawatirkan. Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) bersama Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) menilai tumpang tindih kewenangan akibat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 47 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum serius, melemahkan fungsi pemerintahan daerah, serta berpotensi merusak iklim investasi di salah satu kawasan strategis nasional Indonesia.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi kritis yang digelar di kawasan Tiban Indah, Sekupang, Senin (5/1/2026), yang dihadiri berbagai asosiasi maritim, pelaku industri, dan pemangku kepentingan sektor kepelabuhanan.
Ketua FMPBM, Osman Hasyim, menyebut situasi di Batam saat ini tidak lagi sekadar persoalan perbedaan tafsir regulasi, melainkan telah berkembang menjadi krisis tata kelola pemerintahan yang berpotensi berdampak jangka panjang.
“Yang terjadi di Batam hari ini adalah kekacauan tata kelola. PP 25 dan PP 47 bertabrakan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi persoalan konstitusional,” ujar Osman kepada Kompas.com.
PP Dinilai Melampaui Undang-Undang
Menurut Osman, substansi utama persoalan terletak pada perluasan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dinilai melampaui mandat Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Ia menegaskan, secara yuridis BP Batam hanya diberi mandat pengelolaan dan pengembangan kawasan, bukan menjalankan fungsi pemerintahan, apalagi mengambil alih kewenangan kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
“Kewenangan kementerian bersifat atribusi undang-undang. Contohnya kehutanan, itu kewenangan mutlak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil alih hanya melalui PP,” kata Osman.
Ia menilai PP 47/2025 secara nyata mereduksi kewenangan pemerintah provinsi yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PP tidak boleh menghapus, mengurangi, apalagi membatalkan ketentuan undang-undang.
“Kalau PP bisa menghapus kewenangan yang diatur UU, maka negara hukum kita runtuh secara perlahan,” ujarnya.
BP Batam Dinilai Menjelma “Superbody”
Dalam praktiknya, FMPBM menilai BP Batam kini menjelma menjadi lembaga “superbody” yang mengonsolidasikan ribuan jenis perizinan lintas sektor, mulai dari kehutanan, kepelabuhanan, industri, hingga lingkungan.
Osman menyebut sedikitnya sekitar 3.000 jenis perizinan kini beralih atau dikonsolidasikan ke BP Batam. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena perizinan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan mengandung fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta tanggung jawab hukum.
“Ketika izin dikeluarkan, di situ melekat tanggung jawab hukum. Kalau terjadi kecelakaan kerja di galangan kapal, aparat penegak hukum akan mencari siapa yang bertanggung jawab. Sekarang semuanya kabur,” ujar Osman.
Ia menambahkan, konsentrasi kewenangan yang berlebihan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan lingkungan, hingga potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Investor Terjebak Ketidakpastian Hukum
Dampak paling nyata dari kekacauan regulasi tersebut, menurut FMPBM, dirasakan oleh investor. Osman mencontohkan kasus investasi di Tanjung Sauh, yang sebelumnya telah mengantongi izin dan konsesi berdasarkan perhitungan bisnis jangka panjang.
Namun, setelah terjadi perubahan skema kewenangan dan pengelolaan, investor menghadapi perubahan mendasar dalam pola kerja sama.
“Selama ini BP Batam mengelola pelabuhan dengan skema kerja sama operasi (KSO) 50:50. Padahal, dalam Undang-Undang Pelayaran, konsesi pelabuhan hanya 5 persen. Investor pasti bertanya, apakah investasi ini masih layak?” katanya.
Menurut Osman, investor tidak takut pada regulasi yang ketat, tetapi sangat menghindari ketidakpastian hukum dan perubahan kebijakan yang inkonsisten.

Pelayanan Publik Ikut Tersendat
Tak hanya dunia usaha, masyarakat kecil pun terdampak langsung. Osman mengungkap adanya nelayan yang kesulitan memperoleh izin melaut akibat tarik-menarik kewenangan antarinstansi.
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Jangankan satu hari, satu jam saja tidak boleh. Ketika nelayan tidak bisa melaut karena izin tak jelas, di situ negara absen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa alasan “belum siap” atau “menunggu regulasi” tidak dapat dibenarkan dalam pelayanan publik.
Sorotan Monopoli di Pelabuhan Batu Ampar
Isu krusial lain yang disoroti FMPBM adalah dugaan praktik monopoli di Pelabuhan Batu Ampar. Osman membedah skema concession agreement antara BP Batam dan Batam Terminal Petikemas (BTP) yang kemudian melahirkan entitas baru, PT Batu Ampar Container Terminal (BACT).
Menurutnya, seluruh aktivitas kepelabuhanan, mulai dari keagenan hingga bongkar muat, kini harus melalui satu entitas tersebut.
“Semua perusahaan harus lewat satu PT. Ini mengarah ke monopoli. Padahal semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran justru untuk menghapus monopoli,” tegasnya.
Ia menilai izin usaha seharusnya diberikan oleh negara, bukan bergantung pada persetujuan badan usaha tertentu.
Lingkungan dan Limbah B3 Disorot
FMPBM juga menilai kerusakan lingkungan di Batam telah berada pada tahap mengkhawatirkan. Osman menyinggung masuknya limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 47.
“Kalau semua kewenangan diklaim ada di BP Batam, maka tanggung jawab lingkungan juga harus diambil penuh. Jangan ketika bermasalah justru dilempar ke kementerian,” ujarnya.

Usulan Batam Jadi Daerah Pemerintahan Khusus
Menutup evaluasi kritis tersebut, FMPBM secara resmi mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi total kelembagaan pengelolaan Batam. Salah satu opsi utama yang diusulkan adalah menjadikan Batam sebagai Daerah Pemerintahan Khusus.
“Kami mengusulkan Batam menjadi Daerah Pemerintahan Khusus atau dibentuk kelembagaan lain yang paling sesuai. Sistem yang ada saat ini sudah terbukti menimbulkan kekacauan,” kata Osman.
Ia menegaskan, pencabutan jabatan ex-officio tidak akan melumpuhkan pemerintahan daerah. Wali Kota tetap menjalankan fungsi pemerintahan sesuai undang-undang, sementara BP Batam idealnya dipimpin profesional non-politik yang ditunjuk langsung pemerintah pusat dengan pembagian kewenangan yang tegas.
“Kalau aturannya jelas, problem tidak akan muncul. Yang kita hadapi sekarang justru karena regulasinya tidak tegas,” ujarnya.
FMPBM berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah korektif agar kepastian hukum terjaga, pelayanan publik berjalan optimal, dan iklim investasi Batam tetap aman serta kondusif.[AL]


.jpg)












