Batam-Targetaktual.com – Isu disiplin dan profesionalisme aparat kepolisian masih menjadi perhatian serius publik di berbagai daerah. Di tengah sorotan tersebut, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mencatat capaian yang berbeda sepanjang tahun 2025: jumlah pelanggaran disiplin, kode etik, serta pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri menurun secara signifikan.
Capaian ini disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam rilis akhir tahun Polda Kepri yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Selasa (30/12/2025). Data yang dipaparkan menempatkan kinerja pengawasan internal sebagai salah satu faktor kunci dalam perbaikan tersebut.
Angka yang Berbicara
Berdasarkan data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri, pada 2024 tercatat 26 kasus pelanggaran disiplin, 95 pelanggaran kode etik, serta 68 pengaduan masyarakat. Setahun kemudian, pada 2025, angka tersebut turun menjadi 15 pelanggaran disiplin, 77 pelanggaran kode etik, dan hanya 27 pengaduan masyarakat.
Penurunan paling tajam terjadi pada pengaduan masyarakat, yang berkurang lebih dari separuh. Bagi pimpinan Polda Kepri, data tersebut bukan sekadar statistik, melainkan indikator meningkatnya kepatuhan anggota dan membaiknya kualitas pelayanan kepada publik.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal yang kami jalankan semakin efektif,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Pengawasan Internal sebagai Fondasi
Menurut Asep, Bidpropam memegang peran sentral dalam menjaga disiplin dan etika anggota Polri. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara reaktif saat terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui pengawasan melekat dan pembinaan berkelanjutan.
Pemeriksaan rutin, pemantauan perilaku personel di lapangan, hingga penindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi bagian dari mekanisme yang dijalankan. Pendekatan ini, kata Asep, dirancang untuk mencegah pelanggaran sejak dini sekaligus membangun kesadaran etik di kalangan anggota.
“Penegakan disiplin bukan hanya soal menghukum. Yang lebih penting adalah membina, agar setiap anggota memahami tanggung jawab moral dan profesionalnya,” ujarnya.
Transparansi dan Kepercayaan Publik
Dalam konteks nasional, isu transparansi penanganan pelanggaran internal Polri menjadi salah satu faktor penentu tingkat kepercayaan publik. Kapolda Kepri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke Polda Kepri diproses secara profesional dan akuntabel.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Asep.
Pernyataan ini menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat agar Polri tidak hanya tegas ke luar, tetapi juga berani menertibkan internalnya sendiri. Transparansi, dalam pandangan Asep, merupakan prasyarat utama untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Cermin Agenda Reformasi Polri
Apa yang dicapai Polda Kepri sepanjang 2025 juga tidak bisa dilepaskan dari agenda besar reformasi Polri di tingkat nasional. Melalui konsep Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—institusi kepolisian dituntut untuk menghadirkan pelayanan yang profesional sekaligus berintegritas.
Penurunan pelanggaran di internal Polda Kepri dapat dibaca sebagai implementasi konkret dari semangat tersebut di tingkat daerah. Meski demikian, Asep mengingatkan jajarannya agar tidak berpuas diri.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, bukan alasan untuk lengah,” ujarnya.
Tantangan ke Depan
Ke depan, tantangan pengawasan internal Polri dinilai semakin kompleks, seiring dengan perkembangan teknologi, keterbukaan informasi, dan meningkatnya ekspektasi publik. Media sosial, misalnya, membuat setiap tindakan aparat mudah terekam dan menjadi konsumsi publik.
Dalam situasi tersebut, pengawasan internal yang kuat, respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, serta pembinaan berkelanjutan terhadap personel menjadi kebutuhan mutlak.
Polda Kepri menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat peran Bidpropam dan menjaga konsistensi dalam penegakan disiplin serta kode etik.
Menjaga Marwah Institusi
Pada akhirnya, penurunan pelanggaran disiplin dan kode etik bukan hanya soal citra institusi, tetapi tentang menjaga marwah Polri sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat. Bagi Polda Kepri, capaian 2025 menjadi pengingat bahwa reformasi internal bukan sekadar jargon, melainkan proses panjang yang harus dijalankan secara konsisten.
“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Tanpa itu, tugas kepolisian tidak akan berjalan optimal,” kata Asep Safrudin.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap Polri yang semakin profesional dan humanis, pengalaman Polda Kepri sepanjang 2025 menunjukkan bahwa pengawasan internal yang kuat dan transparan dapat menjadi salah satu kunci untuk menjawab tantangan tersebut.


.jpg)













