Tanjungpinang – Targetaktual.com] Polresta Tanjungpinang menindak tegas penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, sebanyak 392 unit knalpot brong berhasil diamankan dari berbagai kegiatan penertiban dan razia, dan seluruhnya dipastikan dimusnahkan.
Knalpot brong tersebut umumnya digunakan oleh kalangan remaja dan anak muda, terutama dalam aksi balap liar serta aktivitas berkendara yang menimbulkan kebisingan berlebihan di jalan raya.
Ratusan Knalpot Brong Diamankan dalam Dua Tahun
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara berkelanjutan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait suara bising kendaraan bermotor.
“Sepanjang akhir tahun 2024 kami mengamankan sebanyak 65 unit knalpot brong. Sementara pada tahun 2025, melalui penertiban dan razia rutin, kami kembali menyita 327 unit knalpot brong,” ujar Hamam kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dengan demikian, total knalpot brong yang diamankan selama dua tahun terakhir mencapai 392 unit.
Keluhan Masyarakat Jadi Dasar Penertiban
Hamam menegaskan, penertiban knalpot brong bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong, terutama pada malam hari. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum.
Knalpot Dipastikan Tidak Dikembalikan
Kapolresta menegaskan bahwa seluruh knalpot brong yang telah diamankan tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Knalpot ini tidak akan kami kembalikan dan akan dilakukan pemusnahan,” kata Hamam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda tangan (angle grinder) sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pendekatan Edukatif ke Sekolah dan Titik Nongkrong Anak Muda
Selain penindakan, Polresta Tanjungpinang juga mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Salah satunya melalui program goes to school, di mana polisi memberikan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah.
Petugas juga mendatangi lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda untuk memberikan imbauan terkait keselamatan berlalu lintas.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi agar generasi muda memahami dampak negatif penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Bengkel Diminta Tak Layani Knalpot Brong
Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga mengimbau kepada para pemilik bengkel agar tidak melayani pembuatan maupun modifikasi knalpot yang melanggar aturan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat dan bengkel agar tidak melayani orang-orang yang ingin knalpotnya dibolongi atau dibuat suaranya lebih nyaring,” pungkas Hamam.
Polresta Tanjungpinang memastikan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara konsisten demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang.


.jpg)












