Advertisement
Advertisement
Daerah  

UMK Batam 2026 Resmi Rp5,35 Juta, Tertinggi di Kepri

Naik Rp368 Ribu, Batam Kembali Jadi Barometer Pengupahan Regional

Batam – Targetaktual.com] Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi merampungkan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Dari hasil pleno tersebut, Kota Batam kembali ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kepri.

UMK Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Angka ini mengalami kenaikan Rp368.382 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.

Kenaikan tersebut menegaskan posisi Batam sebagai barometer pengupahan regional, seiring dengan pertumbuhan industri dan dinamika ekonomi daerah.

Penyesuaian UMK Batam dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,7. Nilai alfa ini merupakan formulasi yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi daerah sebagai dasar perhitungan upah minimum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh hasil rapat pleno tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Secara prinsip, hampir seluruh kabupaten dan kota telah menyampaikan usulan UMK, kecuali Kabupaten Natuna. Untuk rincian resmi besaran upah, nanti akan diumumkan langsung oleh Bapak Gubernur,” ujar Diky, Selasa (23/12/2025).

Selain Batam, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.583.221. Angka ini naik sekitar Rp375.459 atau 8,92 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Sementara itu, Kabupaten Karimun menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.241.935, meningkat Rp285.460 dari tahun 2025.
Tak hanya UMK, Karimun juga menetapkan UMSK 2026 sebesar Rp4.248.268. Penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.

Berbeda dengan Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.279.851, naik Rp194.932 atau sekitar 4,77 persen. Namun, Anambas memutuskan tidak menetapkan UMSK lantaran pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus 5,6 persen.

Menurut Diky, dalam kondisi ekonomi seperti itu hooking, penerapan formulasi UMSK justru berpotensi menurunkan nilai upah sehingga dinilai tidak relevan secara ekonomi.

Sementara itu, Kota Tanjungpinang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.789.980, dengan nilai alfa 0,5 dan kenaikan sekitar 5,37 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Kabupaten Lingga juga menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.833.531, meningkat sekitar 5,79 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026. Keputusan tersebut diambil karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih berada dalam tren negatif. Dengan demikian, Natuna secara otomatis mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 yang berada di kisaran Rp3,7 juta dan relatif tidak mengalami perubahan signifikan.

Diky menegaskan bahwa UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Penetapan upah minimum hanya dapat dilakukan jika terdapat usulan resmi dari pemerintah kabupaten atau kota.

“Tanpa adanya usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme dan regulasi yang sudah diatur,” pungkasnya.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *