Bintan-Targetaktual.com] Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan melayani ribuan permohonan keimigrasian, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Total sebanyak 5.479 permohonan paspor dilayani selama setahun, dengan delapan di antaranya ditolak karena terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (24/12/2025). Menurut Adi, kinerja yang diraih merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Imigrasi Tanjung Uban dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian secara seimbang.
“Capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjalankan pengawasan keimigrasian secara optimal untuk menjaga kedaulatan negara,” ujar Adi.
Ribuan Paspor Elektronik Diterbitkan
Adi menjelaskan, dari total 5.479 permohonan paspor yang dilayani oleh Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, sebanyak 2.770 merupakan permohonan paspor elektronik baru, sementara 2.709 lainnya adalah permohonan penggantian paspor.
Namun demikian, Imigrasi Tanjung Uban juga melakukan penolakan terhadap 8 permohonan paspor yang terdeteksi secara sistem sebagai permohonan bermasalah. Penolakan tersebut dilakukan karena pemohon terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
“Paspor elektronik sebanyak 2.770 permohonan paspor baru, lalu permohonan penggantian paspor 2.709, serta terdapat 8 penolakan permohonan paspor dengan alasan nonprosedural,” jelas Adi.
Ia menegaskan bahwa langkah penolakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar tidak menjadi korban praktik penempatan kerja ilegal di luar negeri.
Pengawasan dan Pelayanan WNA
Selain fokus pada pelayanan WNI, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga menjalankan fungsi pengawasan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Sepanjang tahun 2025, tercatat 195 izin tinggal keimigrasian berhasil diterbitkan.
Rinciannya meliputi 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas enam bulan, serta 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas satu tahun. Selain itu, terdapat 1 permohonan izin tinggal tetap yang disetujui.
Tak hanya itu, Imigrasi Tanjung Uban juga mencatat 39 permohonan alih status izin tinggal serta 3 permohonan Multiple Re-Entry Permit (MREP) bagi WNA yang memenuhi persyaratan.
“Ini menunjukkan bahwa selain memberikan pelayanan, kami juga memastikan seluruh aktivitas keimigrasian WNA berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Adi.
Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
Adi menegaskan, ke depan Imigrasi Tanjung Uban akan terus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, seiring dengan penguatan pengawasan keimigrasian.
Menurutnya, keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas orang cukup tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus tegas dalam penegakan aturan keimigrasian,” tutupnya.


.jpg)












