Advertisement
Advertisement
Daerah  

Kajati Kepri Buka Rakerda 2025, Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berintegritas dan Profesional

Rakerda digelar hybrid di Batam, bahas evaluasi kinerja, proyeksi anggaran 2027, hingga penguatan penegakan hukum berkeadilan di Kepulauan Riau

Tanjungpinang- Targetaktual.Com] Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2025 yang digelar di Asialink Hotel Batam by Prasanthi, Senin (15/12/2025).

Rakerda tahun ini mengusung tema “Kejaksaan Berintegritas, Penegakan Hukum yang Profesional untuk Masyarakat Kepri Berkeadilan” sebagai penegasan komitmen institusi Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola penegakan hukum.

Rakerda 2025 dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Kepri, mulai dari Kajati dan Wakajati Kepri, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, Koordinator, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, hingga pejabat struktural dan seluruh pegawai yang mengikuti secara virtual.

Bahas Proyeksi Anggaran 2027 hingga Evaluasi Kinerja

Asisten Pembinaan Kejati Kepri Supardi, S.H., selaku Ketua Panitia Rakerda, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakerda 2025 memprioritaskan sejumlah agenda strategis.

Di antaranya penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2027, inventarisasi capaian kinerja Tahun Anggaran 2024 dan 2025, penguatan manajemen sumber daya manusia, optimalisasi tugas dan fungsi kelembagaan, hubungan antar-lembaga, serta perbaikan tata kelola organisasi.

Menurut Supardi, Rakerda ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan program kerja antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar berjalan efektif, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kajati: Kepercayaan Publik Adalah Taruhan
Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Rakerda bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kinerja seluruh satuan kerja.

“Rakerda ini menjadi dasar penting dalam penyusunan kebutuhan riil anggaran Tahun Anggaran 2027, sekaligus memastikan setiap program penegakan hukum berjalan selaras, profesional, dan berintegritas,” ujar Devy.
Ia menekankan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak hanya dengan kinerja yang baik, tetapi juga dengan integritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Penanganan Perkara Besar hingga Pelayanan Hukum

Kajati Kepri berharap melalui Rakerda ini seluruh jajaran dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan program kerja yang telah berjalan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis menghadapi tantangan ke depan.

Ia menyoroti pentingnya kesiapan Kejaksaan dalam penanganan perkara-perkara besar, pengawasan terhadap kebijakan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Capaian Kinerja: Akuntabilitas Naik, Negara Selamat Rp24,5 Miliar

Pada kesempatan tersebut, Kajati Kepri juga memaparkan capaian kinerja jajarannya sepanjang 2025.

Di Bidang Pembinaan, nilai Akuntabilitas Kinerja meningkat signifikan menjadi 89,30 dengan predikat A.
Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Kepri berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar sepanjang Tahun 2025.

Adapun Bidang Pengawasan mencatat penyelesaian klarifikasi dan inspeksi kasus mencapai 100 persen.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan perbuatan tercela. Pengawasan harus semakin kuat, bersifat preventif, dan mampu menjaga marwah Kejaksaan,” kata Devy dengan tegas.

Hadirkan Narasumber Penganggaran dan KUHP Baru

Rakerda 2025 juga menghadirkan dua narasumber eksternal. Budiman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, memaparkan materi terkait alur sistematika penganggaran dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Eliwarti, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, menyampaikan materi mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Wakajati: Rakerda Bukan Sekadar Rutinitas
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa Rakerda harus dimaknai sebagai ruang strategis, bukan sekadar kegiatan formal tahunan.

“Rakerda ini menjadi wadah untuk menyatukan persepsi, menyamakan langkah, dan meneguhkan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakajati Kepri mengumumkan satuan kerja terbaik dalam pemaparan capaian kinerja. Untuk tingkat Kejaksaan Negeri, terbaik diraih oleh Kejari Natuna, Kejari Batam, dan Kejari Bintan.
Sedangkan pada tingkat Cabang Kejaksaan Negeri, penghargaan diberikan kepada Cabjari Tanjung Batu dan Cabjari Moro.

Selain itu, para Asisten juga mengumumkan satuan kerja dengan kinerja terbaik di masing-masing bidang, meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemulihan Aset, serta Pengawasan.
Ditutup Pukul 16.00 WIB
Rakerda Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2025 secara resmi ditutup oleh Kajati Kepri pada pukul 16.00 WIB.

Melalui Rakerda ini, diharapkan seluruh program dan kebijakan yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara optimal, guna menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik, profesional, dan berkeadilan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayah Kepulauan Riau.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *