Batam-Targetaktual.com] Di pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, alat berat bekerja hampir setiap hari. Excavator mengeruk tanah, dump truck lalu-lalang mengangkut material, dan laut perlahan ditimbun. Semua berlangsung terang-terangan. Namun satu hal absen: kejelasan izin dan kehadiran negara.
Proyek yang dijalankan PT Sri Indah Barelang itu diduga sarat pelanggaran. Mulai dari penggalian lahan, penambangan pasir, reklamasi laut, hingga cut and fill dilakukan tanpa papan proyek dan tanpa dokumen perizinan yang dapat diverifikasi publik. Meski demikian, aktivitas berjalan mulus, tanpa penindakan, tanpa penghentian. Jumat, 2 Januari 2026.
Aktivitas Ilegal yang Dibiarkan Berhari-hari
Pantauan di lokasi memperlihatkan skala pekerjaan yang jauh dari kategori kecil. Aktivitas berlangsung masif dan berulang, mengindikasikan perencanaan jangka panjang. Namun, tidak ditemukan satu pun informasi resmi terkait izin lokasi, izin lingkungan, maupun persetujuan reklamasi laut.
Dalam praktik tata kelola ruang laut, ketiadaan dokumen tersebut bukan pelanggaran ringan. Itu merupakan pelanggaran serius yang seharusnya berujung penghentian kegiatan.
Pertanyaannya, mengapa tidak terjadi?
Mengatasnamakan BP Batam, Klaim Tanpa Bukti
Sejumlah sumber di lapangan menyebut proyek kerap mengklaim berada di bawah payung BP Batam. Klaim itu disebut-sebut untuk meredam pertanyaan warga dan pihak luar. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan keterlibatan atau persetujuan BP Batam terhadap proyek tersebut.
Jika klaim itu tidak benar, maka PT Sri Indah Barelang diduga menggunakan nama lembaga negara untuk menciptakan ilusi legalitas. Jika klaim itu benar, publik justru berhak mengetahui: atas dasar apa izin diberikan, dan mengapa tanpa transparansi?
Laut Ditimbun, Ekosistem Terancam
Dampak ekologis mulai terlihat. Penimbunan laut menyebabkan sedimentasi, meningkatkan kekeruhan air, dan mengancam habitat biota laut di Teluk Mata Ikan. Pesisir yang sebelumnya menjadi ruang hidup alami kini berubah menjadi area kerja alat berat.
Tanpa AMDAL dan pengawasan ketat, aktivitas semacam ini berisiko menimbulkan kerusakan permanen. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya pengawasan lingkungan di lapangan.
Debu, Udara Kotor, dan Warga yang Terpapar
Di darat, dampak lain muncul. Debu beterbangan dari aktivitas dump truck dan excavator mencemari udara di sekitar lokasi. Jalanan kotor, udara menyesakkan, dan warga harus menerima risiko kesehatan tanpa perlindungan.
Tak terlihat upaya mitigasi lingkungan seperti penyiraman jalan, pembatas debu, atau sistem pengaduan warga. Semua seolah dibiarkan menjadi “biaya sosial” dari proyek yang status hukumnya sendiri belum jelas.
Pengawasan Berlapis yang Tak Pernah Hadir
Kasus ini menyingkap persoalan lebih dalam: lemahnya sistem pengawasan lintas instansi. BP Batam sebagai otoritas kawasan strategis, DLH Kota Batam sebagai pengendali lingkungan, dan aparat penegak hukum sebagai penjaga hukum semuanya tampak tidak hadir secara nyata.
Ironisnya, lokasi proyek tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepulauan Riau. Fakta ini justru mempertegas pertanyaan publik: bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan?

Negara Absen, Aturan Kehilangan Makna
Jika proyek tanpa izin dapat berjalan berhari-hari tanpa hambatan, maka persoalannya bukan lagi sekadar satu perusahaan. Ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi ruang laut strategis dan menegakkan aturan.
Pembiaran semacam ini berbahaya. Ia menciptakan preseden bahwa pesisir bisa dieksploitasi tanpa prosedur, tanpa transparansi, dan tanpa konsekuensi hukum.
BP Batam dan DLH Ditantang Buka Data
Publik kini menuntut jawaban terbuka. BP Batam didesak menjelaskan status lahan dan laut yang dikerjakan PT Sri Indah Barelang. DLH Kota Batam dituntut membuka apakah proyek ini memiliki izin lingkungan atau tidak. Aparat penegak hukum diminta menjelaskan mengapa belum ada tindakan.
Tanpa klarifikasi dan langkah tegas, kecurigaan publik akan terus menguat: bahwa hukum hanya tegas ke bawah, namun longgar terhadap pelanggaran di ruang strategis.
Ujian Integritas Tata Kelola Pesisir
Kasus PT Sri Indah Barelang adalah ujian integritas tata kelola pesisir Batam. Jika negara terus diam, kerusakan lingkungan akan menjadi warisan permanen, dan hukum kehilangan wibawanya.
Publik menunggu: apakah proyek ini akan dihentikan, atau akan menjadi contoh lain bagaimana laut ditimbun sementara pengawasan tenggelam.


.jpg)












