Advertisement
Advertisement
Daerah  

Wali Kota Batam Terbitkan Edaran Perayaan Tahun Baru 2026, Warga Diajak Rayakan dengan Empati dan Kesederhanaan

Warga diimbau rayakan malam pergantian tahun secara tertib dan kondusif

Batam-Targetaktual.com]  Pemerintah Kota Batam resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur panduan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Batam.

Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda bencana alam.

Dalam surat edaran itu, Pemkot Batam mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh solidaritas. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas musibah bencana alam yang baru-baru ini terjadi di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai euforia semata, tetapi juga momentum untuk memperkuat rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial terhadap sesama.
“Di tengah suasana duka yang dialami saudara-saudara kita di berbagai daerah, Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan penuh empati, kesederhanaan, serta doa,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam edaran tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025, Pemkot Batam menekankan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah ajakan untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti penggalangan donasi atau aksi sosial guna membantu korban bencana alam.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan momentum malam Tahun Baru dengan berkumpul bersama keluarga, mempererat hubungan kekeluargaan, serta memanjatkan doa bersama agar seluruh masyarakat dijauhkan dari marabahaya dan diberikan keselamatan di tahun yang akan datang.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan, Pemkot Batam juga secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan malam Tahun Baru. Larangan ini diberlakukan guna mencegah potensi gangguan ketertiban, kebisingan, serta risiko kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat.

“Perayaan yang aman, tertib, dan bermakna diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif serta menjaga kenyamanan bersama,” tulis Pemkot Batam dalam edaran tersebut.

Pemerintah Kota Batam berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta pengelola tempat hiburan dan ruang publik. Peran aktif seluruh pihak dinilai penting dalam menjaga ketenangan dan kerukunan warga Batam di penghujung tahun 2025.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemkot Batam menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai solidaritas sosial dan kepedulian kemanusiaan di tengah masyarakat.

Pemkot Batam pun mengajak seluruh warga menjadikan pergantian Tahun Baru 2026 sebagai momentum refleksi, kebersamaan, dan harapan baru yang lebih baik bagi Kota Batam dan Indonesia secara keseluruhan.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *