Batam-Targetaktual.com] Penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Batam kian mengkhawatirkan. Bea Cukai Batam mencatat sedikitnya 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah berbahaya masih berada di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, baru 25 kontainer yang benar-benar telah direekspor ke negara asalnya.
Data tersebut disampaikan Bea Cukai Batam sebagai bagian dari pengawasan pemasukan barang di kawasan pelabuhan strategis. Batam selama ini dikenal sebagai simpul logistik internasional, sekaligus rawan disalahgunakan sebagai jalur masuk limbah berbahaya lintas negara.
Permohonan Reekspor Masih Minim
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan hingga Selasa, 27 Januari, permohonan reekspor baru diajukan untuk 49 kontainer. Dari jumlah tersebut, hanya separuhnya yang telah direalisasikan.
“Sebanyak 25 kontainer telah berhasil direekspor. Sisanya masih dalam proses. Sementara 889 kontainer lainnya belum diajukan permohonan reekspornya dan terus kami dorong agar segera diselesaikan,” kata Evi dalam keterangan tertulis.
Menurut Bea Cukai, keterlambatan reekspor berpotensi memperpanjang masa penumpukan kontainer di pelabuhan, yang berdampak langsung pada risiko pencemaran lingkungan dan pembengkakan biaya logistik.
Dikuasai Tiga Perusahaan
Berdasarkan penelusuran Bea Cukai Batam, 914 kontainer limbah B3 tersebut tercatat dimiliki oleh tiga perusahaan.
Perusahaan dengan jumlah terbanyak adalah PT Logam Internasional Jaya, yang memiliki 412 kontainer. Dari jumlah itu, perusahaan mengajukan permohonan reekspor untuk 21 kontainer, dan seluruhnya telah disetujui serta direalisasikan pengembaliannya ke negara asal.
Sementara PT Esun Internasional Utama Indonesia tercatat memiliki 386 kontainer. Namun, perusahaan ini baru mengajukan reekspor untuk 19 kontainer. Dari jumlah tersebut, empat kontainer telah direekspor, sedangkan 15 kontainer lainnya masih dalam proses administrasi dan teknis.
Adapun PT Batam Batery Recycle Industries menguasai 116 kontainer limbah B3. Perusahaan ini telah mengajukan permohonan reekspor untuk sembilan kontainer, yang saat ini masih berada dalam tahap proses pengeluaran kembali.
Risiko Lingkungan Mengintai
Bea Cukai menegaskan, penumpukan limbah B3 bukan sekadar persoalan administrasi kepabeanan. Limbah berbahaya yang terlalu lama berada di pelabuhan berisiko bocor, rusak, atau mencemari lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif. Namun kami juga mengingatkan agar seluruh kontainer lainnya segera diajukan reekspornya agar tidak menimbulkan dampak lanjutan,” ujar Evi.
Menurutnya, Batam tidak boleh dibiarkan menjadi lokasi transit jangka panjang, apalagi berpotensi berubah menjadi tempat pembuangan limbah B3 internasional.
Koordinasi Lintas Instansi
Dalam penanganan kasus ini, Bea Cukai Batam menyatakan terus berkoordinasi dengan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup. Setiap tahapan reekspor, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengawasan fisik, dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut, kata Evi, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan perdagangan internasional.
“Kami ingin memastikan Batam tetap menjadi kawasan industri dan logistik yang bersih, aman, dan bertanggung jawab, bukan ‘kuburan’ limbah berbahaya dari negara lain,” katanya.


.jpg)












