Batam-Targetaktual.com] Janji inspeksi mendadak (sidak) yang dilontarkan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, terkait aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Tritip, Batam, hingga kini tak lebih dari sekadar pernyataan di atas kertas. Sementara janji tersebut tak kunjung diwujudkan, kerusakan lingkungan di pesisir Kelurahan Tanjung Uma justru berlangsung tanpa rem meluas cepat, terbuka, dan nyaris tanpa pengawasan negara.
Verifikasi lapangan terbaru yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada Selasa, 7 Januari 2026, mengungkap fakta mencengangkan. Dalam waktu hanya sekitar satu bulan, luasan reklamasi di kawasan tersebut melonjak drastis hingga mencapai sekitar 31,5 hektare. Angka itu merupakan akumulasi dari dua titik reklamasi utama yang berkembang secara masif di sepanjang pesisir.
Di titik pertama, area reklamasi yang pada 1 Desember 2025 hanya sekitar 1 hektare kini telah membengkak menjadi ±13,5 hektare peningkatan lebih dari 13 kali lipat. Sementara di titik kedua, dari luasan awal sekitar 13 hektare, reklamasi kembali bertambah sekitar 5 hektare. Perluasan ini terjadi di tengah absennya tindakan tegas pemerintah daerah maupun otoritas kawasan.
“Melihat reklamasi yang begitu vulgar dan masif di Tanjung Tritip, pertanyaan besarnya sederhana: siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas ini?” ujar Founder ABI, Hendrik Hermawan.
Truk Material Bergerak Malam Hari, Pengawasan Dipertanyakan
Perluasan reklamasi ini tidak berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Tim ABI bahkan membuntuti iring-iringan truk bermuatan material galian yang bergerak menuju kawasan pesisir Tanjung Tritip pada malam hari, Senin, 6 Januari 2026. Aktivitas tersebut berlangsung rutin dan terorganisir, menandakan operasi penimbunan berskala besar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan. Aktivitas dengan volume material besar, lalu lintas truk intensif, dan perubahan bentang alam pesisir dalam waktu singkat dinilai mustahil luput dari pantauan aparat jika pengawasan dijalankan secara efektif.
Namun hingga kini, tidak ada penghentian kegiatan, tidak ada penyegelan lokasi, dan tidak ada pernyataan resmi mengenai legalitas proyek reklamasi tersebut.
Nelayan Tertekan, Ekosistem Pesisir Terancam
Dampak reklamasi mulai dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir. Perairan di sekitar lokasi mengalami pencemaran akibat sedimentasi, mengancam keberlangsungan keramba nelayan dan biota laut. Dua pelabuhan tambat tradisional yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas nelayan kini terjepit oleh material timbunan. Salah satunya bahkan dikabarkan akan direlokasi.
Ketua ABI, Soni Riyanto, mengungkapkan bahwa nelayan setempat enggan memberikan pernyataan terbuka. Bukan tanpa sebab.
“Nelayan mengaku berada dalam tekanan dan intimidasi. Mereka menerima ganti rugi, tetapi nilainya jauh dari sebanding dengan kerugian jangka panjang hilangnya mata pencaharian dan rusaknya ekosistem laut,” kata Soni.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya relasi kuasa yang timpang, di mana kepentingan ekonomi berskala besar menekan ruang hidup masyarakat pesisir.
Janji Sidak yang Tak Pernah Datang
ABI menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran reklamasi ini ke Kementerian Lingkungan Hidup serta menyurati langsung Kepala BP Batam sejak awal Desember 2025. Pada 3 Desember 2025, Amsakar Achmad secara terbuka menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi.
Namun hingga pertengahan Januari 2026, sidak tersebut tak pernah terjadi.
“Keterlambatan ini berdampak langsung pada meluasnya kerusakan. Setiap hari pembiaran berarti meter demi meter pesisir Batam hilang,” tegas Hendrik.
Dugaan Properti dan Ancaman Krisis Iklim
ABI menduga kuat lahan hasil reklamasi tersebut akan dialihfungsikan untuk pengembangan properti atau perumahan. Jika dugaan ini terbukti, pembangunan tersebut dinilai berisiko tinggi mengingat Batam merupakan wilayah kepulauan kecil yang rentan terhadap banjir rob dan kenaikan muka air laut akibat krisis iklim.
Aktivitas reklamasi ini diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan perlindungan ekosistem pesisir dan partisipasi masyarakat.
ABI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip, melakukan audit perizinan secara menyeluruh, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Jika negara terus absen, Batam tidak hanya kehilangan pesisirnya, tetapi juga masa depannya,” tutup Hendrik.


.jpg)












