Advertisement
Advertisement
Daerah  

Video Dugaan Asusila Guncang Pemko Batam, Kadisperindag GR Dibebastugaskan

Langkah cepat diambil Pemko Batam di tengah sorotan publik dan tuntutan transparansi

Batam-Targetaktual.com] Pemerintah Kota Batam membebastugaskan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Batam.

Langkah ini diambil setelah beredarnya video dugaan asusila yang menyeret nama pejabat tersebut dan sempat viral di media sosial.

Pembebastugasan berlaku efektif sejak 31 Desember 2025. Kebijakan ini sekaligus menandai respons resmi Pemko Batam atas tekanan publik yang meningkat seiring meluasnya peredaran video tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Wali Kota Batam menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Batam, Suhar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Batam. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 698/100.3.5.3/BKPSDM/XII/2025 yang diteken Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada 30 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membenarkan pembebastugasan tersebut. Menurut dia, langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan internal dapat berjalan tanpa mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah.

“Yang bersangkutan dibebastugaskan selama proses pemeriksaan internal berlangsung terkait dugaan pelanggaran disiplin,” kata Firmansyah.

Namun hingga kini, Pemko Batam belum membuka secara rinci tahapan, mekanisme, maupun tenggat waktu pemeriksaan internal terhadap Gustian Riau. Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan publik soal sejauh mana komitmen transparansi pemerintah daerah dalam menangani dugaan pelanggaran etik pejabat publik.

Sementara itu, Suhar mengaku baru menerima surat keputusan penunjukannya sebagai Plh Kadisperindag pada hari pertama masuk kerja di awal tahun 2026. Ia menyatakan fokus awalnya adalah menjaga stabilitas kinerja dinas di tengah situasi internal yang bergejolak.

“Saya baru menerima SK penunjukan ini. Tahap awal tentu akan melakukan konsolidasi dengan pejabat eselon III di lingkungan Disperindag,” ujar Suhar.
Ia memastikan seluruh pelayanan publik dan program kerja Disperindag tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh dinamika yang terjadi di internal dinas.

Sebelumnya, Pemko Batam memang telah memberi sinyal akan mengambil langkah administratif terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membebastugaskan sementara kepala dinas terkait guna menjaga objektivitas pemeriksaan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan tim internal pemerintah daerah masih melakukan investigasi atas dugaan yang beredar di ruang publik. Di sisi lain, Gustian Riau juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Riau, sehingga penanganannya kini memasuki ranah hukum.

“Kebetulan yang bersangkutan sudah melaporkan ke aparat penegak hukum. Nanti datanya akan jelas, yes or no,” kata Amsakar.
Meski demikian, Amsakar menyebut status kepegawaian Gustian Riau apakah akan dinonaktifkan penuh atau hanya dibebastugaskan sementara belum diputuskan. Keputusan tersebut akan ditentukan oleh tim yang dibentuk melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Sekretariat Daerah Kota Batam.

“Statusnya aktif atau nonaktif itu nanti tergantung dengan investigasi tim yang dibentuk. Tim itulah yang akan memutuskan,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, selama proses pemeriksaan internal dan hukum berlangsung, yang bersangkutan diminta untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas jabatannya.
“Selama proses ini masih berjalan, beliau istirahat dulu dari tugasnya, biar proses hukumnya kelar,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etik yang melibatkan pejabat daerah dan kembali menyoroti lemahnya sistem pencegahan serta pengawasan internal birokrasi, terutama dalam menjaga integritas pejabat publik di era digital, ketika skandal personal dengan cepat bertransformasi menjadi krisis institusional.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *