Advertisement
Advertisement

FPN Kepri Siap Turun ke Jalan, Soroti Dugaan Judi Online Berkedok Live Streaming di Batam

Aksi unjuk rasa direncanakan menyasar Pemko Batam dan perusahaan yang diduga terkait jaringan bisnis digital lintas negara dengan potensi transaksi miliaran rupiah per hari.

BATAM-Targetaktul.com]  Dewan Pimpinan Daerah Front Pemuda Nusantara (DPD FPN) Kepulauan Riau berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 16 Maret 2026 siang di Kota Batam. Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan praktik judi online berkedok live streaming, penipuan asmara (love scamming), hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan jaringan bisnis lintas negara.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Polresta Barelang, massa diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang. Aksi tersebut akan dipimpin Diki Chandra sebagai koordinator umum dan Hafiz Arsyad sebagai koordinator lapangan.

Rencananya, massa akan berkumpul di Lapangan Parkir Welcome To Batam (WTB) pada pukul 10.00 WIB sebelum bergerak menuju dua titik aksi, yakni Gedung Pemerintah Kota Batam dan kantor PT Anhong Media Indonesia.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang beredar, FPN Kepri mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha dan menutup operasional perusahaan tersebut. Perusahaan itu disebut memiliki beberapa titik kegiatan di kawasan Batu Ampar, Simpang Kara, dan Sei Panas.

FPN Kepri menduga perusahaan tersebut menjalankan aktivitas perjudian daring melalui sebuah aplikasi live streaming bernama VI..LIVE yang dapat diakses melalui perangkat Android maupun iOS.

Menurut mereka, platform tersebut diduga dimanfaatkan sebagai medium transaksi perjudian terselubung melalui sistem hadiah virtual, yang kemudian dikonversi menjadi uang tunai.

“Diduga omzet dari aktivitas ilegal melalui aplikasi tersebut bisa mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per hari,” demikian tertulis dalam lampiran dokumen tuntutan aksi yang disiapkan organisasi tersebut.

Selain mendesak pencabutan izin usaha, massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dua figur yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik jaringan bisnis tersebut, yakni AM dan AH.

FPN Kepri juga menyinggung dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan perkara penipuan daring yang sempat mencuat pada 2022 di kawasan Simpang Kara, Batam. Saat itu, aparat disebut pernah mengungkap aktivitas yang melibatkan sejumlah warga negara asing asal China dalam praktik yang dikenal sebagai love scamming.

Namun menurut FPN Kepri, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai tidak transparan hingga kini.

Organisasi tersebut menilai dugaan aktivitas bisnis ilegal berbasis digital itu berpotensi merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di Batam jika tidak segera ditindak secara serius.

Dalam pernyataan sikapnya, Diki Chandra menegaskan aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan ini secara transparan. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” ujarnya dalam dokumen pernyataan aksi.

FPN Kepri menegaskan aksi tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan digital yang dinilai semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. Mereka juga menuntut aparat kepolisian serta kejaksaan membuka perkembangan penanganan kasus yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Aksi unjuk rasa ini diperkirakan akan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian mengingat lokasi yang menjadi titik tujuan aksi berada di pusat aktivitas pemerintahan dan kawasan bisnis di Batam.

 

Sumber :Kepripikiranrakyat.com

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *