Targetaktual.com] Kolaborasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dugaan penyelundupan uang tunai senilai Rp 7,7 miliar yang diduga hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Feri Harbour Bay, Batam, Kamis (11/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga melakukan pelanggaran administratif di bidang kepabeanan, terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa pelaporan dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/12/2025). Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan untuk kepentingan klarifikasi administratif.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan ketentuan Bank Indonesia terkait pembawaan uang tunai lintas negara,” ujar Kompol Indar.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak serta-merta menetapkan unsur pidana sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk penelusuran dokumen dan izin yang dimiliki pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam, penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembawaan uang tunai senilai Rp 7,7 miliar tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
“Dengan dasar tersebut, kegiatan yang dilakukan masih berada dalam ranah administratif. Oleh karena itu, sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea dan Cukai Batam,” kata Kompol Indar.
Pelimpahan tersebut dilakukan agar proses penanganan selanjutnya dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang menjadi kewenangan Bea Cukai.
Lebih lanjut, Kompol Indar menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, serta Bank Indonesia dalam mengawasi arus lalu lintas keuangan lintas batas negara, khususnya di wilayah perbatasan seperti Batam.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan arus keuangan berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah potensi tindak pidana pencucian uang dan kejahatan ekonomi lainnya.
Polda Kepri juga menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat, terutama pelaku usaha dan pengguna jasa keuangan, agar memahami kewajiban pelaporan dan perizinan dalam pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri.
“Setiap pembawaan uang tunai lintas negara wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional,” pungkas Kompol Indar.


.jpg)












