Batam-Targetaktual.com] Kepolisian Kepulauan Riau membongkar jaringan pencurian lintas provinsi yang menjadikan Batam sebagai ladang operasi. Lima orang anggota komplotan spesialis pembobol rumah kosong ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyebut kelompok ini bukan pelaku kriminal dadakan. “Mereka bekerja terstruktur, berpindah kota, dan memiliki pembagian peran yang jelas,” kata Ronni dalam konferensi pers, Senin, 2 Februari 2026.
Dari lima tersangka FI, IE, AS, SY, dan RH empat di antaranya merupakan residivis yang didatangkan dari luar Kepulauan Riau, masing-masing berasal dari Bandung, Jakarta, Makassar, dan Lampung. Satu tersangka lain, RH, merupakan warga lokal Batam yang berperan sebagai fasilitator.
Menurut Ronni, peran RH krusial dalam melancarkan aksi kejahatan. Ia menyediakan tempat tinggal sementara, kendaraan, serta memetakan lokasi rumah-rumah yang menjadi target. “Tanpa bantuan orang dalam, pergerakan mereka tidak akan semulus itu,” ujarnya.
Modus Lama, Dampak Nyata
Pola kejahatan yang digunakan tergolong klasik, namun efektif. Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memastikan rumah dalam kondisi kosong dengan mengetuk pintu. Setelah memastikan tidak ada penghuni, mereka merusak pagar dan mencongkel pintu utama.
Dalam kurun waktu singkat, komplotan ini beraksi di enam lokasi berbeda di Batam, termasuk kawasan perumahan menengah atas seperti Perumahan Bandar Sri Mas. Dari setiap lokasi, mereka menggasak uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, ringgit Malaysia, hingga dolar Singapura—serta perhiasan emas, jam tangan mewah, dan batu akik.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta.
Aksi mereka mulai terendus setelah salah satu percobaan pencurian pada 23 Januari 2026 diketahui pemilik rumah. Meski sempat melarikan diri, tim gabungan berhasil menangkap seluruh anggota komplotan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Uang Dibagi, Jejak Tersisa
Hasil penyidikan mengungkap uang hasil kejahatan telah dibagi kepada masing-masing pelaku dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3,8 juta hingga Rp10,5 juta per orang. Polisi menyebut pembagian tersebut dilakukan segera untuk menghilangkan jejak.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Status residivis empat pelaku akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan.
“Ini bukan kejahatan pertama mereka. Riwayat kriminal akan kami sampaikan secara lengkap ke jaksa,” kata Ronni.
Polisi Kejar Penadah
Wakil Kepala Polresta Barelang AKBP Fadli Agus menegaskan penyidikan belum berhenti. Kepolisian saat ini masih memburu para penadah barang curian yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan tersebut.
“Tidak ada kejahatan yang berdiri sendiri. Selama penadah masih bebas, kejahatan akan terus berulang,” ujar Fadli.
Ia juga melontarkan peringatan keras kepada jaringan kriminal luar daerah yang menjadikan Kepulauan Riau sebagai sasaran empuk. “Batam bukan wilayah tanpa hukum. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan warga, akan kami kejar,” katanya.
Kasus ini kembali menyoroti Batam sebagai kota transit yang rawan dimanfaatkan jaringan kriminal antarprovinsi. Kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di kawasan permukiman yang ditinggal penghuninya dalam waktu lama.


.jpg)












