Batam-Targetaktual.com] Penanganan kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Kepulauan Riau memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau resmi memecat empat personel aktif melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sekaligus menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara pidana yang tengah berjalan.
Sidang etik yang berlangsung sejak sore hingga lewat tengah malam itu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota Direktorat Samapta. Mereka adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal sekaligus memberikan keadilan atas peristiwa yang terjadi.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, baik melalui mekanisme etik maupun pidana,” kata Nona, Sabtu, 18 April 2026.
Namun, keputusan etik bukan akhir dari proses. Di ranah pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri memastikan keempatnya tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Direktur Reskrimum, Ronni Bonic, menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, Pasal 468 ayat (2) sebagai subsider, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Ketentuan tersebut mengatur dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar hingga tujuh tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal sepuluh tahun penjara untuk pasal subsider.
“Proses pidana berjalan paralel. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ronni.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa keputusan etik diambil berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang mencakup keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” ujarnya.
Dalam perkembangan perkara, penyidik lebih dahulu menetapkan satu tersangka sebelum melakukan pengembangan yang berujung pada penetapan tiga tersangka lainnya. Dari sisi internal, satu di antara terduga pelanggar menerima putusan pemecatan, sementara tiga lainnya mengajukan banding atas hasil sidang etik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kultur pengawasan internal di tubuh Polri. Di satu sisi, langkah pemecatan dinilai sebagai sinyal tegas penegakan disiplin. Namun di sisi lain, proses pidana yang transparan dan akuntabel menjadi ujian sesungguhnya dalam mengembalikan kepercayaan publik.
Polda Kepri menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik. Institusi ini juga berjanji membuka ruang pengawasan publik selama proses hukum berlangsung, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Kasus kematian Bripda Natanael kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga cermin bagi institusi kepolisian dalam menegakkan standar etik di internalnya sendiri.


.jpg)












