Batam-Targetaktual.com] Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka diadili dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan dari balik jeruji besi, meski para terdakwa masih menjalani masa hukuman atas perkara sebelumnya.
Keempat terdakwa yakni Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago menjalani sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi, dengan anggota Irfan Lubis dan Yuanne. Dalam persidangan, satu per satu terdakwa membeberkan peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu di lingkungan lapas.
Modus Lemparan dari Luar Pagar Lapas
Terdakwa Adi Syahputra mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari pihak luar dengan cara dilempar melewati pagar lapas pada malam hari. Lokasi pengambilan barang terlebih dahulu dikomunikasikan melalui telepon.
“Barangnya dilempar dari luar pagar. Kami dikasih tahu titiknya lewat telepon,” ujar Adi di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku bertugas mengambil paket sabu yang sudah ditentukan titik jatuhnya, sebelum kemudian barang tersebut diedarkan di dalam lapas.
Transaksi Bukan Kali Pertama
Terdakwa Jhony Pranatal Nainggolan mengakui bahwa transaksi narkotika tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut komunikasi dengan pihak luar berjalan lancar dan relatif tanpa hambatan.
“Ini sudah pemesanan yang kedua. Selama ini komunikasinya lancar,” kata Jhony di persidangan.
Jhony juga mengakui bahwa sebagian sabu digunakan sendiri, sementara sisanya dijual kepada sesama narapidana.
Dijual ke Sesama Napi
Hal senada disampaikan Muhammad Ikram. Ia membenarkan bahwa peredaran sabu dilakukan di dalam lapas dan menyasar sesama warga binaan.


.jpg)












