Batam-Targetaktual.com] Maraknya praktik judi online yang diduga memanfaatkan aplikasi live streaming di Batam kembali memantik kritik keras dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai langkah penutupan fitur permainan pada platform digital belum menyentuh akar persoalan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berhenti pada penanganan di tingkat permukaan. Ia meminta aparat membongkar jaringan yang berada di balik praktik perjudian digital yang dinilai semakin canggih dan sulit terdeteksi.
“Penutupan fitur atau pemblokiran aplikasi bukanlah solusi akhir. Itu baru langkah awal. Yang harus dibongkar adalah siapa operatornya, bagaimana sistem perputaran uangnya, dan siapa pihak yang mengendalikan bisnis ilegal ini,” kata Lagat di Batam, Selasa (10/3/2026).
Sorotan Ombudsman muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung melalui fitur permainan dalam salah satu aplikasi live streaming. Dalam praktiknya, permainan tersebut diduga berubah menjadi sarana taruhan dengan memanfaatkan koin digital atau hadiah virtual yang dapat dikonversi menjadi uang.
Menurut Lagat, fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana perjudian daring terus beradaptasi dengan teknologi digital. Platform hiburan yang seharusnya digunakan untuk interaksi sosial justru berpotensi disusupi praktik taruhan yang terselubung.
“Modelnya kini tidak lagi terang-terangan seperti situs judi konvensional. Mereka menyusup melalui aplikasi hiburan, live streaming, bahkan game online. Ini yang membuat pengawasannya menjadi jauh lebih kompleks,” ujarnya.
Ia menilai aparat penegak hukum harus meningkatkan pendekatan investigasi berbasis teknologi, termasuk memperkuat patroli siber dan kemampuan forensik digital. Dengan metode tersebut, jaringan pelaku dapat ditelusuri mulai dari operator aplikasi, bandar, hingga pihak yang menerima keuntungan finansial.
“Jejak digital selalu meninggalkan pola. Dengan investigasi yang serius, aliran dana dan struktur jaringan bisa diurai,” kata Lagat.
Selain kepolisian, Lagat juga menyinggung peran regulator ruang digital. Ia menilai langkah pemblokiran yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika masih bersifat reaktif.
Menurutnya, pemutusan akses terhadap platform digital harus disertai dengan pelacakan transaksi keuangan agar bisnis perjudian tidak kembali muncul melalui aplikasi atau situs lain.
“Selama aliran uangnya masih berjalan, praktik ini akan terus hidup. Karena itu, perlu koordinasi yang lebih kuat antara regulator digital, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas transaksi keuangan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, ia menilai kerja sama dengan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting untuk melacak dan membekukan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring.
Menurut Lagat, praktik judi online bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang berpotensi merusak tatanan masyarakat. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi daring dapat memicu persoalan ekonomi keluarga hingga tindak kriminal.
“Korban utamanya sering kali masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka tergiur iming-iming keuntungan cepat, tetapi justru terjerat dalam lingkaran kerugian yang berulang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kepulauan Riau memiliki posisi geografis yang strategis di jalur perdagangan internasional. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara untuk mengoperasikan bisnis digital ilegal, termasuk perjudian online.
Karena itu, Lagat menilai aparat harus bertindak lebih agresif dan tidak sekadar menunggu laporan masyarakat.
“Penanganan kejahatan digital membutuhkan langkah proaktif. Aparat tidak bisa hanya menunggu laporan. Harus ada patroli siber yang konsisten untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di ruang digital,” ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum. Lagat menegaskan bahwa praktik perjudian daring sering kali bertahan karena adanya celah pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang memberi perlindungan.
“Jika ada aparat yang terlibat atau melindungi praktik seperti ini, tentu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” katanya.
Ombudsman Kepri menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi praktik perjudian daring di wilayah Kepulauan Riau.
Menurut Lagat, penanganan serius terhadap judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut upaya menjaga ruang digital agar tidak menjadi ladang subur bagi kejahatan.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat dan aman bagi masyarakat. Jika judi online dibiarkan berkembang, dampaknya akan jauh lebih luas dari yang kita bayangkan,” ujar Lagat.


.jpg)












