Advertisement
Advertisement

Polsek Batu Ampar Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri, 97 Adegan Ungkap Penyiksaan Sistematis Berujung Kematian

Kekerasan terjadi berhari-hari, korban dilakban, diborgol, dipaksa minum miras, hingga disemprot air selama berjam-jam

Batam-Targetaktual.com]  Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (15/1/2026) itu memperagakan sebanyak 97 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan sistematis dan berulang selama beberapa hari hingga korban meninggal dunia.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan pencocokan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik menilai kuat adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Dipimpin Kapolsek, Jaksa Hadir Langsung

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran Unit Reskrim, Binmas, dan Provost. Dari unsur penuntut umum, hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, beserta tim jaksa.

Sementara itu, para tersangka didampingi penasihat hukum yang diwakili Puteri Maya Rumanti dari tim Hotman 911.

“Rekonstruksi ini kami laksanakan secara menyeluruh dan profesional untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta hukum dalam BAP,” kata Kompol Amru Abdullah di lokasi.

Empat Tersangka dan 97 Adegan Kekerasan

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan empat tersangka, yakni:

Wilson alias Koko

Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami

Salmiati alias Papi Charles

Puteri Angelina alias Papi Tama

Sebanyak 97 adegan diperagakan di sejumlah titik lokasi yang saling berkaitan, mulai dari kamar mess, dapur, hingga area tempat cuci baju. Seluruh adegan menggambarkan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban secara terus-menerus selama kurang lebih tiga hari.

Kekerasan Dimulai dari “Wawancara” hingga Ritual

Berdasarkan rekonstruksi, rangkaian peristiwa bermula dari sesi wawancara terhadap korban yang kemudian berkembang menjadi tindakan intimidatif. Korban selanjutnya dibawa ke kamar untuk menjalani ritual tertentu.

Pada tahap berikutnya, tersangka Anik disebut menginisiasi pembuatan video rekayasa. Korban juga dipaksa membuat surat pernyataan serta video permintaan maaf. Kekerasan meningkat tajam ketika tersangka Wilson dilaporkan mulai marah dan melakukan penganiayaan secara fisik.

Dilakban, Diborgol, dan Diseret Antar Lokasi

Korban kemudian dilakban mulutnya, diborgol, diseret, serta disiksa di berbagai lokasi dalam mess tersebut. Penyiksaan dilakukan secara bergantian dan berulang oleh para tersangka.

Korban mengalami pemukulan, penamparan, tendangan keras, hingga kepalanya terbentur dinding. Dalam salah satu adegan, tendangan keras menyebabkan dinding gypsum jebol.

Selain itu, korban juga dipaksa mengonsumsi minuman keras, disiram air, dan terus mendapat perlakuan kasar dalam kondisi terikat.

Adegan Paling Fatal: Disemprot Air Berjam-jam

Salah satu adegan yang dinilai paling fatal terjadi di area tempat cuci baju. Dalam adegan tersebut, korban ditelanjangi, mulutnya dilakban melingkar hingga kepala, lalu disemprot air menggunakan selang selama kurang lebih dua jam.

Penyidik menduga kuat tindakan tersebut menyebabkan korban kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Fakta dalam rekonstruksi juga menunjukkan bahwa penyiksaan serupa dilakukan lebih dari satu kali.

Hingga rekonstruksi berlangsung, bercak darah dan bekas kekerasan masih terlihat jelas di sejumlah titik lokasi kejadian.

Jaksa: Unsur Penyiksaan Terlihat Sejak Awal

Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, menyatakan bahwa unsur penyiksaan telah tampak sejak awal rangkaian kejadian.

“Dari 97 adegan yang kami pelajari, korban mulai mengalami penyiksaan sejak sekitar adegan ke-15. Ini menunjukkan adanya kekerasan yang berlangsung lama dan berulang,” ujarnya.

Menurut jaksa, fakta-fakta tersebut menjadi dasar kuat dalam pembuktian unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan.

Warga Emosional, Polisi Perketat Pengamanan

Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah warga sekitar tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan ekspresi emosi dan kemarahan. Aparat kepolisian disiagakan di sejumlah titik untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis terhadap para tersangka.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat ini kini memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *