Batam-Targetaktual.com] Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang terus mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjerat Fister Syamrahadi, 30 tahun, pelaku spesialis pembuntutan nasabah bank di Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan sementara, Fister mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2020 dengan menyasar korban yang baru saja menarik uang tunai dari bank.
Fister ditangkap di kawasan Fanindo, Batam, pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam pemeriksaan, ia mengakui tujuh aksi pencurian yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni tiga lokasi di Batam Kota, dua lokasi di Batu Ampar, serta masing-masing satu lokasi di Lubuk Baja dan Batu Aji. Total kerugian dari tujuh kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Menurut penyidik, modus operandi pelaku terbilang sederhana namun efektif. Fister membuntuti calon korban sejak keluar dari bank, lalu melancarkan pencurian ketika melihat celah. Setelah berhasil memperoleh uang tunai, ia menghentikan aksinya selama beberapa waktu. Namun ketika uang hasil kejahatan mulai habis, pelaku kembali mengulangi pola yang sama di lokasi berbeda.
“Pelaku ini tidak beraksi terus-menerus. Ada jeda beberapa bulan, lalu kembali beraksi ketika dana hasil kejahatan menipis,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyoroti sikap pelaku yang dinilai berbelit-belit saat dimintai keterangan terkait salah satu laporan korban dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Hingga kini, penyidik baru berhasil mengamankan Rp120 juta dari total uang tersebut. Sisa Rp80 juta masih dalam penelusuran dan diduga telah dialihkan ke bentuk lain.
Tak hanya soal kejahatan, pengakuan pribadi pelaku turut menyita perhatian penyidik. Fister mengaku memiliki tiga orang istri, satu di antaranya melalui pernikahan sah, sementara dua lainnya dilakukan secara siri. Polisi menduga gaya hidup dan tanggungan keluarga tersebut turut mendorong pelaku untuk terus melakukan kejahatan.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membangun lapangan bulutangkis di kawasan Sagulung. Fasilitas olahraga itu diduga dijadikan kedok agar aktivitas dan sumber dana pelaku tampak wajar di mata masyarakat sekitar.
“Kami akan menelusuri seluruh aset yang dimiliki pelaku, termasuk yang atas nama istri-istrinya. Jika tidak bisa dibuktikan sumber dananya, akan kami lakukan penyitaan,” kata Debby.
Polisi menduga sejumlah aset, baik berupa properti maupun fasilitas usaha, berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan selama lima tahun terakhir. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta menelusuri aliran dana yang belum ditemukan.
“Pelaku ini spesialis menargetkan nasabah bank. Modusnya berlangsung sejak 2020 hingga 2025 di tujuh lokasi berbeda di Batam. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak,” ujar Debby.
Hingga kini, Fister masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Barelang. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian korban sekaligus menelusuri seluruh hasil kejahatan yang diduga telah disamarkan dalam bentuk aset.


.jpg)












