Vonis Lima Tahun di Tengah Tuntutan Mati
Batam-Targetaktual.com] Perkara penyelundupan narkotika seberat dua ton sabu yang sebelumnya menghebohkan publik kembali menuai sorotan. Putusan pengadilan terhadap salah satu terdakwa memunculkan pertanyaan baru, terutama terkait hilangnya kapal Sea Dragon dari daftar barang bukti perkara.
Dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam tersebut, enam terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Para terdakwa diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar melalui jalur laut.
Namun dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada 5 Maret 2026, salah satu terdakwa bernama Pandi Ramadhan justru dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut langsung memantik reaksi publik. Selain karena perbedaan yang jauh dari tuntutan jaksa, perhatian juga tertuju pada aspek lain yang dinilai janggal dalam perkara tersebut.
Kapal yang Tak Pernah Muncul di Amar Putusan
Sorotan terbesar datang dari tidak tercantumnya kapal Sea Dragon sebagai barang bukti dalam putusan pengadilan.
Padahal, kapal tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyelundupan sabu seberat dua ton yang sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian nasional.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, barang bukti yang disebutkan hanya berupa sejumlah rekening bank, kartu ATM, serta beberapa unit telepon genggam milik terdakwa.
Sementara barang bukti sabu-sabu disebut telah dimusnahkan sebelumnya sesuai prosedur penanganan perkara narkotika. Adapun paspor dan buku pelaut milik Pandi Ramadhan diputuskan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Ketiadaan kapal Sea Dragon dalam daftar barang bukti ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kronologi Pergantian Kapal yang Dinilai Janggal
Publik juga menyoroti kronologi penggunaan kapal dalam perkara tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rencana awal para pelaku adalah menggunakan kapal North Star untuk menjalankan operasi penyelundupan. Namun rencana itu berubah karena kapal tersebut disebut sedang dalam proses perbaikan.
Sebagai pengganti, para pelaku diduga menggunakan kapal Sea Dragon.
Pergantian kapal inilah yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Terlebih lagi, meskipun disebut dalam berbagai keterangan terkait kasus tersebut, kapal Sea Dragon tidak pernah muncul secara eksplisit dalam petitum maupun daftar barang bukti selama proses persidangan berlangsung.
Hal ini memunculkan spekulasi mengenai bagaimana posisi kapal tersebut dalam konstruksi perkara yang diajukan ke pengadilan.
Praktisi Hukum: Kapal Seharusnya Bisa Disita
Praktisi hukum sekaligus Biro Hukum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Jacobus Silaban SH., menilai kapal tersebut semestinya dapat dijadikan barang bukti dalam perkara.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memungkinkan kapal yang digunakan dalam tindak pidana dijadikan barang bukti bahkan disita oleh negara.
“Seharusnya kapal Sea Dragon menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini, karena kapal tersebut diduga digunakan untuk membawa barang terlarang,” kata Jacobus kepada sejumlah media.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum maritim, kapal yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum biasanya ditahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam beberapa kasus, kapal bahkan dapat dirampas untuk negara apabila terbukti digunakan sebagai sarana kejahatan.
Perlu Penelusuran Pemilik dan Agen Kapal
Selain soal barang bukti, Jacobus juga menyoroti tidak munculnya pihak pemilik maupun agen kapal dalam proses persidangan.
Menurutnya, kehadiran pihak tersebut penting untuk menjelaskan status penggunaan kapal. Apakah kapal digunakan dengan izin pemilik, disewa oleh pihak tertentu, atau justru digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Pemilik kapal atau agen seharusnya bisa dihadirkan dalam persidangan agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Tidak munculnya informasi mengenai hal ini dinilai berpotensi memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
LSM Desak DPR Turun Tangan
Sorotan serupa juga datang dari Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan.
Ia mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya kapal Sea Dragon sebagai barang bukti dalam perkara penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar tersebut.
Menurut Ismail, transparansi sangat diperlukan agar publik memahami secara utuh proses penanganan kasus yang sempat menggemparkan tersebut.
Karena itu, ia berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Instansi yang dimaksud antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terlibat dalam proses penangkapan dan pengungkapan perkara tersebut.
“Kasus ini cukup besar dan sempat menggemparkan publik. Karena itu perlu ada penjelasan yang transparan dari semua pihak terkait,” kata Ismail.
Menunggu Penjelasan Aparat
Hingga kini, status kapal Sea Dragon dalam perkara penyelundupan sabu dua ton tersebut masih menjadi tanda tanya.
Apakah kapal itu sempat disita dalam proses penyidikan, apakah pernah dimasukkan dalam berkas perkara, atau justru tidak dimasukkan sejak awal dalam konstruksi pembuktian di pengadilan.
Untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang dan akurat, tim media memberikan ruang kepada pihak Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait status kapal Sea Dragon dalam perkara tersebut.
Penjelasan dari lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik yang hingga kini masih menggantung.


.jpg)










