Advertisement
Advertisement

Polda Kepri Ungkap Dugaan Perambahan Hutan di Taman Buru Rempang, Satu Orang Ditahan

Polisi menyebut tersangka menguasai ratusan hektare lahan kawasan konservasi dengan mengatasnamakan perusahaan. Sebagian lahan telah dijadikan kebun mangga.

Batam-Targetaktual.com] Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Buru Rempang, Kota Batam. Seorang pria berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menemukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan konservasi saat melakukan patroli rutin.

“Pada bulan Oktober 2025, petugas BKSDA melakukan patroli yang disebut Smart Patrol selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Oktober. Dalam patroli tersebut ditemukan adanya kegiatan usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi Taman Buru Rempang,” kata Nona Pricilia di Batam, Jumat (7/3/2026).

Menurut dia, lahan tersebut diduga dimanfaatkan tanpa hak oleh tersangka HA yang telah menguasai kawasan itu sejak 2012 hingga saat ini.

Mengatasnamakan Perusahaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan bahwa tersangka yang diketahui bernama Hanjaya alias Acai diduga menggunakan modus mengatasnamakan perusahaan untuk menguasai lahan.

“Pelakunya Hanjaya alias Acai dengan modus sebagai direktur PT Batam Balindo Jaya. Saat ini kami menangani laporan dari BKSDA terkait penguasaan lahan seluas 303 hektare,” ujar Silvester.

Dari luas lahan tersebut, sekitar 7,9 hektare diketahui telah dimanfaatkan secara aktif sebagai kebun mangga. Sementara sebagian area lainnya berada di kawasan hutan lindung dan area penggunaan lain.

Menurut Silvester, total lahan yang diduga dikuasai oleh pihak tersangka mencapai sekitar 1.100 hektare.

Rinciannya, sekitar 303 hektare berada di kawasan Taman Buru Rempang, sekitar 70 hektare berada di kawasan hutan lindung, dan sekitar 800 hektare lainnya berada di area penggunaan lain (APL) yang berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam.

Tanpa Izin Resmi

Dalam proses penyelidikan, polisi tidak menemukan dokumen izin resmi yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.

“Terkait bukti kepemilikan sebenarnya tidak ada. Untuk kawasan konservasi maupun Taman Buru harus ada proses perubahan status kawasan terlebih dahulu sebelum dapat dimanfaatkan, dan dalam kasus ini tidak ditemukan izin tersebut,” kata Silvester.

Polisi menilai penguasaan lahan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” kata Silvester.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri sejak 27 Februari 2026.

Amankan Dokumen Perusahaan

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan.

Barang bukti yang disita antara lain fotokopi akta pendirian PT Batam Balindo Jaya serta ratusan dokumen surat keterangan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Dokumen-dokumen tersebut kini tengah diteliti lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kawasan Konservasi

Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau, Ujang Holisudin, berharap kawasan tersebut dapat dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan konservasi.

“Ini adalah kawasan konservasi, maka kita berharap dapat bisa mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi,” kata Ujang.

Sebagai informasi, Taman Buru Rempang merupakan kawasan hutan konservasi di Pulau Rempang dengan luas sekitar 2.650 hektare.

Kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan wisata buru terbatas serta perlindungan habitat satwa dan ekosistem hutan di wilayah tersebut.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *