Advertisement
Advertisement

Modus Judi Online Berkedok Live Streaming Diduga Beroperasi di Batam

Influencer direkrut untuk mempromosikan aplikasi siaran langsung yang diam-diam memuat puluhan permainan judi. Ratusan pekerja disebut terlibat dalam operasional.

Batam-Targetaktual.com]  Modus operasi jaringan judi online terus berkembang dengan memanfaatkan platform digital yang populer di kalangan masyarakat. Di Batam, Kepulauan Riau, praktik judi online diduga dijalankan dengan kedok aplikasi live streaming yang dipromosikan melalui influencer media sosial.

Investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut diduga beroperasi di kawasan Sei Panas, Batam. Dari luar, kegiatan yang dilakukan tampak seperti produksi konten siaran langsung biasa. Namun di balik itu, para influencer diduga mengarahkan pengguna ke fitur permainan yang mengandung unsur perjudian.

Seorang narasumber yang mengetahui aktivitas tersebut, Ahmad, mengatakan tempat tersebut memiliki jumlah pekerja yang cukup besar.

“Karyawannya sekitar 200 orang. Mereka mempromosikan aplikasi live streaming yang sebenarnya berisi judi online kepada masyarakat,” kata Ahmad kepada wartawan.

Menurut Ahmad, perekrutan influencer menjadi salah satu strategi utama jaringan tersebut untuk menjaring pengguna baru. Para influencer melakukan siaran langsung melalui aplikasi tertentu dan secara perlahan mengarahkan penonton untuk mencoba fitur permainan yang tersedia di dalam aplikasi itu.

Aplikasi yang digunakan dalam modus tersebut dapat diunduh melalui Play Store dengan nama yang disamarkan sebagai aplikasi hiburan berbasis live streaming.

Arahkan Pengguna ke “Game Center”

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, pengguna yang telah mengunduh aplikasi live streaming tersebut akan menemukan berbagai ruang siaran langsung yang dipandu oleh influencer.

Dalam siaran tersebut, influencer biasanya berinteraksi dengan penonton seperti dalam konten hiburan biasa. Namun di sela-sela siaran, mereka mengarahkan pengguna untuk masuk ke fitur tertentu yang disebut sebagai “game center”.

Di dalam menu itu, pengguna dapat menemukan puluhan permainan yang memiliki karakteristik serupa dengan permainan judi online.

Untuk dapat memainkan permainan tersebut, pengguna diminta melakukan pengisian saldo atau top up melalui dompet digital.

Dalam menu permainan itu terdapat berbagai kategori game, seperti permainan slot, meja permainan, balapan, hingga permainan bertema memancing yang lazim ditemukan dalam platform perjudian daring.

Pemain Diminta Isi Data Pribadi

Ahmad mengaku pernah mencoba mengunduh aplikasi tersebut untuk mengetahui cara kerjanya. Menurut dia, pengguna diwajibkan mengisi data pribadi sebelum dapat mengakses seluruh fitur yang tersedia.

Pengguna diminta memasukkan identitas seperti data kartu tanda penduduk (KTP) serta nomor telepon seluler.

“Saya pernah menginstal aplikasinya, tapi menurut saya tidak bagus. Setelah itu saya hapus. Anehnya mereka tahu kalau saya sudah menghapus aplikasi itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa aplikasi tersebut memiliki sistem pemantauan terhadap aktivitas pengguna.

Diduga Dikendalikan Warga Negara Asing

Menurut Ahmad, operasional tempat tersebut diduga dikendalikan oleh tiga orang pemilik.

Dua di antaranya disebut merupakan warga negara asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia, sementara satu orang lainnya merupakan warga Batam yang berperan sebagai penghubung.

“Ada tiga bos. Dua orang warga negara China yang tidak bisa berbahasa Indonesia, satu lagi orang Batam yang bisa berbahasa Indonesia,” katanya.

Informasi ini belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak berwenang.

Pola Baru Judi Online

Pemanfaatan platform live streaming sebagai sarana promosi judi online menunjukkan perubahan pola operasi jaringan perjudian daring. Alih-alih menggunakan situs web perjudian secara langsung, pelaku kini memanfaatkan platform hiburan digital untuk menjaring pengguna.

Dengan pendekatan ini, aktivitas perjudian menjadi lebih tersamarkan karena dikemas dalam bentuk konten hiburan yang populer di media sosial.

Selain itu, penggunaan influencer membuat promosi aplikasi tersebut terlihat lebih natural bagi penonton, sehingga pengguna lebih mudah tertarik untuk mencoba fitur permainan yang ditawarkan.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas judi online berkedok live streaming tersebut.

Namun praktik perjudian daring sendiri merupakan tindak pidana yang dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana karena memfasilitasi atau menyelenggarakan perjudian melalui sistem elektronik.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *