Advertisement
Advertisement

ABK Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Hakim menilai peran terdakwa terbatas sebagai anak buah kapal; kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu tetap membuka kemungkinan upaya hukum dari jaksa.

Batam-Targetaktual.com] Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang di PN Batam, Kamis (5/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Begitu putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Ibu terdakwa, Nirwana, bergegas masuk ke area terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis haru.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi.

Jaksa menilai Fandi terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan putusan tersebut, Fandi lolos dari ancaman hukuman mati, meski jaksa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Perjalanan Hidup Fandi

Di balik kasus besar yang menjeratnya, Fandi diketahui berasal dari keluarga sederhana.

Ia merupakan anak pertama dari enam bersaudara dan menjadi harapan orang tuanya untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Ayahnya bekerja sebagai nelayan di kawasan pesisir Medan.

Dengan segala keterbatasan, orang tuanya tetap berusaha menyekolahkan Fandi hingga perguruan tinggi.

Ia menempuh pendidikan di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati, Aceh. Demi membiayai kuliah tersebut, orang tuanya bahkan harus menggadaikan rumah papan beratap reyot milik keluarga.

Selama menjalani pendidikan, Fandi juga berjuang mandiri. Ia diketahui berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu di lingkungan asrama demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah lulus pada 2022, Fandi mencoba peruntungan dengan melamar pekerjaan sebagai anak buah kapal pada kapal yang berlayar lintas negara.

Harapannya sederhana: memperoleh penghasilan yang lebih baik agar bisa membantu perekonomian keluarga.

Perekrutan sebagai ABK

Kesempatan bekerja datang ketika Fandi memperoleh informasi mengenai perekrutan ABK kapal.

Ia kemudian menyerahkan dokumen persyaratan kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.

Saat melamar untuk bergabung di Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi bersama orang tuanya menyiapkan dokumen dan mengantarkannya ke rumah kapten kapal, Hasiholan Samosir.

Menurut pengakuannya di persidangan, ia tidak pernah mendapatkan penjelasan bahwa kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang berupa narkotika.

Setelah diterima bekerja, ia pun bersiap menjalani pelayaran ke luar negeri.

Penyelundupan Hampir Dua Ton Sabu

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2025 ketika kapal Sea Dragon Terawa berlayar menuju Phuket, Thailand.

Di kapal tersebut terdapat enam orang kru, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand bernama Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

Dalam perjalanan itu, kapal memuat puluhan kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.

Barang tersebut dipindahkan di tengah laut, bukan di pelabuhan resmi.

Rinciannya, terdapat 67 kardus. Sebanyak 66 kardus berisi masing-masing 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan serupa yang juga berisi kristal sabu.

Total berat bersih narkotika yang diangkut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Posisi ABK di Bawah Perintah Kapten

Dalam persidangan, Fandi menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah kapten kapal.

Ia mengaku tidak memiliki keberanian untuk menanyakan isi muatan maupun alasan pemindahan barang di tengah laut.

“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung. Mustahil memiliki keberanian untuk bertanya,” ujar Fandi dalam persidangan.

Menurutnya, dalam dunia pelayaran seorang ABK berada pada posisi yang harus mematuhi setiap perintah kapten kapal.

Ia juga menyebut tidak memiliki wewenang maupun pengalaman untuk mempertanyakan keputusan yang diambil oleh pimpinan kapal.

“Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian, dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” katanya.

Vonis yang Mengubah Nasib

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara menjadi titik balik bagi Fandi, yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati.

Meski demikian, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir.

Jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar ini juga tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama terkait dugaan jaringan internasional yang terlibat dalam operasi penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *