Advertisement
Advertisement

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

Data hisab menunjukkan posisi hilal masih di bawah kriteria visibilitas MABIMS, keputusan akhir menunggu hasil rukyatul hilal

Jakarta-Targetaktual.com]  Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026, bertepatan dengan 29 Syakban 1447 H. Sidang akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.

Sidang isbat akan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag. Pemaparan ini menjadi dasar awal sebelum dilakukan musyawarah penetapan awal Ramadan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Berdasarkan data hisab, posisi hilal pada saat matahari terbenam tanggal 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2 derajat 24,71 menit hingga 0 derajat 58,08 menit, dengan sudut elongasi antara 0 derajat 56,39 menit hingga 1 derajat 53,60 menit.

Data tersebut menunjukkan bahwa posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang ditetapkan oleh negara-negara anggota MABIMS, yakni ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Meski demikian, Kemenag tetap menunggu hasil konfirmasi rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia sebelum menetapkan keputusan resmi.

PMA Baru Jadi Landasan Sidang Isbat

Pelaksanaan sidang isbat tahun ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menjadi payung hukum terbaru dalam penetapan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai kehadiran PMA tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat tata kelola penetapan kalender Hijriah nasional.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” kata Abu Rokhmad, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme sidang isbat, termasuk pelibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, ulama, pakar astronomi, hingga lembaga terkait lainnya. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah di seluruh Indonesia.

“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” ujarnya.

Integrasi Hisab dan Rukyat

Abu Rokhmad menegaskan bahwa Kemenag tidak hanya mengandalkan satu metode dalam menentukan awal bulan Hijriah. Metode hisab digunakan sebagai dasar perhitungan astronomi, sementara rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual di lapangan.

“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” katanya.

PMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur pembentukan Tim Hisab dan Rukyat oleh Menteri Agama yang terdiri atas unsur kementerian, lembaga negara, akademisi, dan praktisi falak. Kolaborasi lintas disiplin ini bertujuan menjaga akurasi data serta akuntabilitas proses penetapan awal bulan Hijriah.

“Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abu.

Mengacu pada Kriteria MABIMS

Dalam penetapan kalender Hijriah, Indonesia juga mengacu pada kesepakatan bersama negara-negara MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura). Kriteria imkanur rukyat MABIMS menetapkan batas minimal visibilitas hilal berupa ketinggian bulan 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender Hijriah,” kata Abu Rokhmad.

Apabila hilal tidak teramati pada tanggal 29 bulan berjalan, maka umur bulan akan digenapkan menjadi 30 hari. Ketentuan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian waktu ibadah bagi umat Islam.

“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ujarnya.

Sidang Tertutup, Hasil Disampaikan Terbuka

Dalam PMA tersebut juga diatur bahwa sidang isbat dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga objektivitas pembahasan. Namun, hasil keputusan tetap diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers kepada masyarakat.

“Keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi menjadi prioritas,” kata Abu.

Selain itu, mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat juga menjadi bagian dari regulasi baru. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agama.

“Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” imbuhnya.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *