Batam-Targetaktual.com] Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam nonaktif, Gustian Riau, melaporkan dugaan tindak pemerasan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut dibuat pada Senin, 29 Desember 2025, menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang memicu perhatian publik.
Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, Gustian Riau telah secara resmi menyampaikan pengaduan dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman awal. “Yang bersangkutan sudah melaporkan ke Ditreskrimsus, saat ini masih kami dalami,” kata Asep saat ditemui di
Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa sore, 30 Desember 2025.
Menurut Asep, dalam laporannya Gustian Riau mengaku merasa menjadi korban pemerasan oleh pihak tertentu. Namun, hingga saat ini, pelapor belum dapat memastikan identitas orang yang diduga melakukan pemerasan tersebut. “Yang bersangkutan melaporkan merasa diperas oleh seseorang, tetapi belum mengetahui secara pasti siapa pelakunya,” ujar Asep.
Polda Kepri, kata dia, tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan, tetapi juga menelusuri keaslian video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut akan menjadi salah satu objek utama dalam proses penyelidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan forensik digital untuk memastikan apakah video itu asli atau merupakan hasil rekayasa.
“Kami akan memeriksa perangkat telepon genggam yang berkaitan dengan video tersebut, untuk mengetahui identitas perangkat, nomor telepon, serta riwayat data yang ada di dalamnya,” kata Asep.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan konteks, sumber, dan keaslian rekaman video yang beredar.
Selain aspek digital, penyelidik juga akan memperhatikan kondisi kesehatan Gustian Riau sebagai pelapor. Menurut Kapolda, hal ini diperlukan untuk memastikan kesiapan yang bersangkutan dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum. “Aspek kesehatan juga penting, agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum dengan baik,” ujarnya.
Asep menegaskan, karena laporan ini masih tergolong baru, seluruh keterangan dan bukti awal akan dikaji secara cermat sebelum polisi mengambil langkah hukum selanjutnya. “Semua aspek akan kami dalami secara profesional dan objektif,” katanya.
Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa prasangka, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.


.jpg)












