Advertisement
Advertisement

Security Pembacok Rekan Kerja di Sagulung Ditangkap, Polisi Pastikan Motif Sakit Hati dan Penganiayaan Berencana

Pelaku menyiapkan parang sebelum menyerang korban di dapur ruko Batu Aji View. Polisi menyita senjata tajam dan menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berencana.

Batam-Targetaktual.com] Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menangkap seorang pria berinisial R (29), pekerja keamanan atau security, yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap rekan kerjanya di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

R dibekuk tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung di wilayah Tembesi, pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Polisi menyebut pelaku sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu malam, 2 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Lokasinya berada di Dapur MBG, kawasan Ruko Batu Aji View, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Korban berinisial S, seorang pekerja dapur, diserang secara tiba-tiba saat beraktivitas di lokasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Komisaris Polisi M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pelaku menyerang korban menggunakan sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian leher sebelah kiri serta tangan kanan.

“Korban sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk menjalani perawatan intensif. Saat ini kondisinya sudah membaik dan diperbolehkan pulang,” kata Debby saat doorstop dengan awak media di Mapolresta Barelang, Minggu, 29 Desember 2025.

Polisi memastikan motif pembacokan bukan dipicu persoalan pekerjaan. Menurut Debby, tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaan pelaku.

“Motifnya murni sakit hati karena perkataan korban. Tidak ada konflik pekerjaan di Dapur MBG,” ujar Debby.

Lebih lanjut, polisi menilai perbuatan R masuk kategori penganiayaan berencana. Pasalnya, pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi lokasi kejadian dan melancarkan aksinya. Hubungan pelaku dan korban diketahui hanya sebatas rekan kerja di lingkungan ruko yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang yang digunakan untuk membacok korban, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaos hitam lengan panjang dan celana abu-abu, serta tiga buah buku laporan.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara dalam jangka waktu yang tidak ringan.

Menjelang perayaan Tahun Baru, Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing emosi.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Kota Batam.

“Kami meminta masyarakat lebih bijak dalam bersikap dan mengendalikan emosi. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas dan terukur,” kata Debby.

Polisi memastikan pengamanan akan terus ditingkatkan, terutama di kawasan rawan dan pusat aktivitas masyarakat, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(AL)

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *