Advertisement
Advertisement

Polsek Sungai Beduk Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Sesuai Prosedur dan Profesional

Polisi menyebut ada dua laporan berbeda terkait insiden di Pancur Tower I Batam. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Batam-Targetaktual.com ] Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus counter pemberitaan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Klarifikasi itu disampaikan pada Jumat (26/12/2025).

Insiden Terjadi November 2025, Polisi Terima Dua Laporan

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, insiden bermula dari perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak penganiayaan.

“Dalam penanganan perkara ini, Polsek Sungai Beduk menerima dua laporan dari pihak yang berbeda, dan masing-masing laporan ditangani secara terpisah sesuai fakta hukum yang ditemukan,” ujar Shelin.

Dua Perkara Ditangani Terpisah

Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Korban dalam perkara tersebut berinisial MW (25), sementara dua terlapor berinisial FL (30) dan RL (27). Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan FL dan RL sebagai tersangka dan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik juga menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami FL (30) dengan terlapor MW (25), yang terjadi pada waktu dan lokasi kejadian yang sama.

Mediasi Restorative Justice Tak Capai Kesepakatan

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk telah berupaya melakukan pendekatan penyelesaian melalui restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Upaya mediasi tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan melibatkan pihak MW, FL, dan RL, namun tidak membuahkan kesepakatan antara para pihak.

MW Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Gelar Perkara

Berdasarkan hasil gelar perkara serta terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta mengedepankan asas kehati-hatian dan prinsip keadilan bagi seluruh pihak,” jelas Shelin.

Polisi Imbau Masyarakat Percayakan Proses Hukum

Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.

Selain itu, Polsek Sungai Beduk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang berimplikasi hukum.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *