Advertisement
Advertisement

Resmi Diputus Pengadilan, Sengketa Proyek Aspal di Batam Berakhir

PN Batam Menangkan PT OODS Era Mandiri, Subkontraktor Dihukum Bayar Ganti Rugi

Batam-Targetaktual.Com] Sengketa proyek pengaspalan di kawasan industri Batam akhirnya berakhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi memenangkan PT OODS Era Mandiri dalam perkara perdata melawan subkontraktornya, Agustian Haratua.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Agustian terbukti melakukan wanprestasi dan menghukumnya membayar ganti rugi ratusan juta rupiah.

Putusan ini sekaligus membantah tudingan wanprestasi yang selama ini dialamatkan kepada PT OODS Era Mandiri melalui sejumlah pemberitaan yang dinilai sepihak.

PT OODS Era Mandiri Angkat Bicara
Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy lood, akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan Agustian Haratua tidak memiliki dasar hukum dan telah terpatahkan melalui proses hukum yang sah.

Hal itu disampaikan Fandy dalam konferensi pers di Batam, Selasa (23/12/2025), di Kopitiam Batam Centre, di hadapan sejumlah awak media.

“Direksi memandang perlu meluruskan informasi yang selama ini disampaikan secara sepihak dan tanpa konfirmasi. Fakta hukum telah membuktikan bahwa tudingan tersebut tidak benar,” ujar Fandy.

Ia menyebut, pemberitaan di sejumlah media online, media sosial, dan media massa telah mencemarkan nama baik perusahaan serta menimbulkan persepsi keliru di tengah publik.

Kronologi Kerja Sama Proyek Aspal
Fandy menjelaskan, PT OODS Era Mandiri menjalin kerja sama dengan Agustian Haratua sebagai subkontraktor proyek “Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023” di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala.

Kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian lisan tertanggal 2 Oktober 2023, dengan sistem borongan yang mencakup upah tenaga kerja, material, alat kerja, penerapan K3, mobilisasi, kebersihan, pajak, kualitas pekerjaan, serta masa pemeliharaan selama satu tahun.

Proyek ditargetkan rampung dalam waktu 90 hari kerja, yakni Oktober hingga 31 Desember 2023.

Subkontraktor Dinilai Tak Jalankan Kewajiban

Namun dalam pelaksanaannya, Fandy menilai Agustian Haratua tidak menjalankan kewajiban sebagaimana disepakati.
“Material tidak disuplai, alat kerja tidak tersedia, K3 tidak dipenuhi, dan muncul persoalan kualitas serta keselamatan kerja. Bahkan proyek ditinggalkan dalam kondisi berantakan,” ungkapnya.

Akibat kondisi tersebut, PT OODS Era Mandiri terpaksa mengambil alih dan menyelesaikan sisa pekerjaan demi memenuhi tanggung jawab kepada pemilik proyek.

Keterlambatan, hasil pekerjaan yang rusak, serta standar keselamatan yang tidak terpenuhi disebut menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Tagihan Rp 380 Juta Dipertanyakan

Di tengah persoalan tersebut, Agustian Haratua justru mengajukan tagihan pembayaran senilai Rp 380 juta. Menurut Fandy, angka tersebut tidak pernah dijelaskan secara rinci dan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

“Kami tidak pernah menerima penjelasan detail dari mana angka itu berasal. Bahkan, penagihan itu disertai tekanan dan upaya kriminalisasi,” kata Fandy.

Pihak perusahaan mengklaim telah berulang kali membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Laporan Pidana Dihentikan Polisi

Sengketa kemudian melebar ke ranah pidana. Agustian Haratua sempat melaporkan Fandy Jood ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Namun setelah melalui proses penyelidikan, Polresta Barelang menghentikan perkara tersebut.

Penghentian penyelidikan tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/582/IX/RES.1.1.1./2025/Reskrim serta Surat Pemberitahuan Nomor B/3350/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 30 September 2025.

Polisi menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan peristiwa pidana yang didukung alat bukti sah.

PN Batam: Subkontraktor Terbukti Wanprestasi

Perkara kemudian berlanjut ke jalur perdata. Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

Perjanjian lisan antara para pihak sah dan mengikat secara hukum
Agustian Haratua terbukti melakukan cidera janji (wanprestasi)

Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 121.678.131 secara tunai dan seketika

Menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap

PT OODS: Putusan Pulihkan Nama Baik

Fandy menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya semata-mata untuk memulihkan nama baik perusahaan yang telah dirugikan akibat pemberitaan sepihak.
“Kami menghormati proses hukum. Fakta-fakta persidangan dan putusan pengadilan sudah sangat jelas. Tidak ada wanprestasi dari pihak kami,” tegasnya.

Ia berharap, putusan ini dapat menjadi pelajaran agar setiap pihak menghormati kontrak kerja, menyelesaikan persoalan secara profesional, serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *