Advertisement
Advertisement

Kejagung Copot Kajari HSU dan Dua Kepala Seksi Setelah Jadi Tersangka KPK

Jakarta-Targetaktual.Com] Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi dari jabatannya. Ketiganya dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, selain pencopotan jabatan, ketiga jaksa tersebut juga dinonaktifkan sementara sebagai pegawai negeri sipil hingga proses hukum berkekuatan tetap.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS-nya sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” kata Anang, Minggu, 21 Desember 2025.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK dan tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan. Menurut dia, lembaganya berkomitmen menghormati kewenangan KPK.

Ia juga mengakui perbuatan para pejabat kejaksaan tersebut mencederai institusi penegak hukum. Anang meminta seluruh jaksa di daerah tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

“Ini perbuatan oknum. Jaksa-jaksa lain harus tetap menjaga integritas sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Taruna Fariadi Masih Diburu

Terkait keberadaan Taruna Fariadi yang hingga kini belum ditahan, Anang mengaku tidak mengetahui lokasi yang bersangkutan. Namun, ia memastikan Kejaksaan Agung akan membantu upaya pencarian yang dilakukan KPK.“Kalau memang ditemukan, akan kami serahkan kepada penyidik KPK,” katanya.

Dugaan Pemerasan Dinas dan Aliran Dana Miliaran

Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, dan Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.“KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta pada November–Desember 2025. Ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadi, serta menerima dana lain senilai Rp 450 juta.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025. Adapun Taruna Fariadi disebut menerima aliran dana paling besar, yakni mencapai Rp 1,07 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang penegak hukum yang terseret perkara korupsi dan kembali mempertanyakan pengawasan internal di tubuh institusi kejaksaan.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *