Targetaktual.Com] Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian mesin cetak bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di sebuah tempat usaha di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Mu (30) dan Df (23). Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, mengingat nilai mesin cetak yang dicuri tergolong tinggi dan menjadi aset utama usaha percetakan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (16/12/2025) di lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang. Proses penangkapan bermula dari diamankannya Df oleh petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan awal, Df mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan Mu dalam aksi pencurian tersebut.
Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mu dalam waktu singkat. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan dari korban.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian mesin cetak. Keduanya sudah kami periksa dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Hamam saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Hamam menjelaskan, meski dua pelaku telah diamankan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Pengembangan masih berjalan karena penangkapan baru dilakukan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Kami masih mendalami apakah ada TKP lain atau pelaku tambahan yang terlibat,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polresta Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga tengah melakukan pendataan serta penelusuran terhadap barang bukti hasil kejahatan guna melengkapi berkas perkara.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar keamanan aset usaha lebih diperhatikan,” ujar Hamam.


.jpg)












