Targetaktual.Com] Balikpapan- Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kota Minyak. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda pada Rabu malam, 26 November 2025. Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru kembali beraksi setelah keluar dari penjara.
Wakil Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Nop/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 22 November 2025.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda,” ujar Safarudin.
Dua Residivis Kembali Beraksi
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah:
TQ bin A (31), residivis kasus narkotika tahun 2016 yang berperan sebagai kurir,
RA bin M.J (29), penyalahguna sabu yang belum pernah dihukum, dan
MS bin M (29), residivis narkotika yang baru keluar penjara pada 2025 setelah menjalani hukuman kasus 2024.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jl. H. Tjutjup Suparna, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Petugas mencurigai gerak-gerik TQ dan segera melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, TQ sempat menjatuhkan sebuah plastik yang berisi enam paket sabu dengan berat bruto 1,65 gram.
“Hasil interogasi awal, TQ mengakui sabu tersebut dibeli dari daerah Kampung Baru seharga Rp900 ribu. Dia juga mengatakan pembelian dilakukan atas suruhan dua temannya, RA dan MS,” kata Safarudin.
Pengembangan Mengarah ke Kamar Kos
Berbekal keterangan TQ, polisi melanjutkan pengembangan ke Jl. Pipit V, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di sebuah kamar kos, petugas berhasil menangkap RA dan MS tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lanjutan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang memberikan informasi awal terkait dugaan peredaran sabu tersebut. Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor penting dalam memutus jaringan narkotika di kota Balikpapan.
“Kami sangat terbantu dengan laporan masyarakat. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk terus melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Penangkapan ini menambah daftar operasi yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan sepanjang 2025. Meski begitu, polisi menilai peredaran narkoba masih tinggi, terutama di wilayah permukiman padat dan kawasan yang dikenal sebagai titik rawan transaksi.
Operasi serupa, kata Safarudin, akan terus digencarkan. “Kami tidak akan berhenti mengejar para pengedar dan pengguna sabu. Kegiatan peredaran narkoba tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga memicu tindakan kriminal lainnya.”
Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.


.jpg)












