Advertisement
Advertisement

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah hingga Penghinaan Presiden Bisa Dipidana

Pemerintah menegaskan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, di tengah kekhawatiran aktivis terhadap potensi pembatasan kebebasan sipil

Jakarta-Targetaktual.com] Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. KUHP ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan, penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

KUHP baru tersebut disahkan pada 2022 dan menggantikan KUHP lama peninggalan era kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. Aturan baru ini terdiri dari 345 halaman dan disebut sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional agar selaras dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat Indonesia saat ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa penerapan KUHP baru tidak lepas dari risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Supratman, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).

Ketentuan soal Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Salah satu pasal yang paling mendapat sorotan publik adalah ketentuan mengenai hubungan seksual di luar pernikahan. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang merasa dirugikan.

Pemerintah menilai pendekatan ini bertujuan menjaga nilai moral dan keluarga, tanpa membuka ruang kriminalisasi secara luas terhadap kehidupan pribadi warga negara.

Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

KUHP baru juga mengatur pidana bagi perbuatan menghina presiden, wakil presiden, atau lembaga negara. Ancaman hukuman yang diatur mencapai tiga tahun penjara.

Ketentuan ini kembali memunculkan kekhawatiran dari kalangan pegiat demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mereka menilai definisi “menyerang kehormatan atau martabat” terlalu luas dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Selain itu, pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah juga dinilai memiliki rumusan yang belum cukup tegas untuk membedakan kritik dengan penghinaan.

Larangan Ideologi Bertentangan dengan Pancasila

Dalam KUHP baru, penyebaran komunisme atau ideologi lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila diancam pidana hingga empat tahun penjara. Pemerintah menyebut ketentuan ini sebagai upaya menjaga ideologi negara dan stabilitas nasional.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam penafsiran pasal tersebut agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpikir dan akademik.

Pemerintah Klaim Aparat Telah Disosialisasi

Supratman menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait KUHP baru. Selain itu, penerapan KUHP ini akan berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut dilengkapi mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan.

“KUHP ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain, dengan mengedepankan nilai keadilan restoratif dan kearifan lokal,” ujar Supratman.

Pemerintah berharap implementasi KUHP baru dapat berjalan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala, seiring dengan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *