Advertisement
Advertisement

Tewas Dicekik Kekasih di Kamar Kos, Pelaku Ditangkap Kurang dari Dua Jam

Polisi menyebut pembunuhan terhadap Bela Yudela dilakukan secara terencana. Pelaku mematikan lampu, mengunci pintu, memutar musik keras, lalu mencekik korban hingga tewas sebelum meninggalkan jasadnya di kamar kos.

Batam-Targetaktual.com] Seorang perempuan muda asal Palembang, Bela Yudela, 21 tahun, ditemukan tewas di kamar kos Blok VI, RT 02, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, MTA, 19 tahun. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari dua jam setelah jasad korban ditemukan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Inspektur Polisi Satu Noval Adimas Ardianto, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 19.05 WIB di kawasan Ruko Dian Centre, Lubuk Baja, Kamis, 18 Desember 2025. “Kurang lebih satu jam setelah korban ditemukan, pelaku berhasil kami amankan,” kata Noval kepada wartawan, Rabu, 21 Desember 2025.

Korban pertama kali ditemukan setelah rekan korban mendatangi kamar kos tersebut atas permintaan keluarga korban di Palembang. Selama dua hari, keluarga tidak dapat menghubungi Bela. Saat tiba di lokasi, saksi mendapati pintu kamar kos terkunci dari luar menggunakan hanger berwarna biru yang dililitkan di gagang pintu.

“Saksi melihat ada gundukan kasur di dalam kamar dan banyak bercak darah di lantai yang sudah mengering,” ujar Noval. Merasa curiga, saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Polisi menyatakan peristiwa pembunuhan sebenarnya terjadi pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. Namun, kasus itu baru dilaporkan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, setelah korban ditemukan dalam kondisi meninggal.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan sembilan saksi, serta visum et repertum yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada pembunuhan.

Polisi juga melakukan visum terhadap tersangka dan menemukan bekas luka cakaran di wajah kanan pelaku. Luka tersebut diduga akibat perlawanan korban sebelum meninggal.

“Di TKP kami juga menemukan dokumen milik tersangka dan korban yang mengarah pada identitas pelaku,” kata Noval. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan tersangka saat mencekik korban, sprai, karpet penutup wajah korban, tas, dan hanger yang digunakan untuk mengunci pintu kamar.

Noval menjelaskan, sebelum membunuh korban, pelaku diduga telah menyiapkan aksinya. Pelaku mengunci pintu kamar dari dalam, mematikan lampu, dan memutar musik DJ dengan volume keras melalui YouTube agar suara tidak terdengar warga sekitar. “Korban sempat bertanya mengapa pintu dikunci dan lampu dimatikan,” ujar Noval.

Pelaku kemudian mengajak korban berbicara. Saat itu, pelaku dalam kondisi emosi karena mengaku sering dihina oleh korban terkait orang tuanya. Pelaku meminta korban meminta maaf. Meski korban sempat meminta maaf, nada bicara yang tinggi diduga memicu kemarahan pelaku.

Pelaku lalu mencekik leher korban dan menutup mulut serta hidung korban secara berulang hingga korban lemas. Mulut korban mengeluarkan darah sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernapas dan denyut nadinya hilang, pelaku sempat membersihkan darah, merapikan kamar, mencium kening korban, lalu meninggalkan kamar dan menguncinya dari luar menggunakan hanger biru.

Atas perbuatannya, MTA dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Noval.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *