Advertisement
Advertisement

Dua Bersaudara Asal Natuna Diduga Disekap Jaringan Judi Online di Kamboja

Berangkat dengan paspor wisata menuju Malaysia, keduanya justru berakhir di Kamboja dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang lintas negara. Keluarga kini menanti campur tangan negara untuk memulangkan mereka.

Natuna-Targetaktual.com] Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeruak dari wilayah perbatasan Indonesia. Kali ini menimpa dua bersaudara asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang diduga menjadi korban penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kamboja. Keduanya disebut terjebak dalam jaringan perusahaan judi online dan hingga kini belum dapat kembali ke Tanah Air.

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna untuk meminta pendampingan hukum, Rabu, 24 Desember 2025. Keluarga berharap negara hadir untuk menyelamatkan kedua warga Natuna tersebut dari situasi yang kian mengkhawatirkan.

Dua korban masing-masing berinisial DS (33), seorang ibu dengan dua anak, serta adiknya DA (26). Keduanya dilaporkan telah berada di Kamboja selama lebih dari satu tahun dan beberapa kali berpindah-pindah tempat kerja tanpa kejelasan kontrak.

Berangkat ke Malaysia, Berakhir di Kamboja

Direktur LBH Natuna, Muhajirin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan konsultasi dan pendampingan hukum dari keluarga korban. Ia menilai kasus ini serius karena melibatkan jaringan lintas negara dan berpotensi kuat sebagai TPPO.

“Korban merupakan masyarakat Natuna. Kami wajib memberikan bantuan hukum. Karena kasus ini lintas negara, penanganannya harus melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI,” kata Muhajirin.

Berdasarkan penuturan keluarga, DS dan DA terakhir diketahui berada di Natuna pada akhir 2023. Keduanya kemudian berangkat ke Malaysia menggunakan paspor wisata yang diurus secara resmi melalui kantor imigrasi. Keberangkatan itu difasilitasi oleh seorang pria berinisial YG.

Namun, alih-alih bekerja di Malaysia sebagaimana dijanjikan, keduanya justru dibawa ke Kamboja. Orang tua korban mengaku sempat kehilangan kontak dengan anak-anaknya dalam waktu cukup lama. Baru sekitar setahun kemudian keluarga mengetahui bahwa DS dan DA berada di Kamboja dan bekerja di lingkungan perusahaan judi online.

“Kami sempat bisa berkomunikasi, tapi belakangan mereka minta tolong agar bisa dipulangkan. Katanya sudah tidak tahan lagi,” ujar orang tua korban kepada LBH Natuna.

Dipindahtangankan Antarperusahaan

Kepada LBH, keluarga mengungkapkan bahwa kedua korban diduga “diperdagangkan” antarperusahaan yang bergerak di bidang judi online. Pada sekitar 10 bulan pertama, DS dan DA bekerja di bagian dapur dengan upah sekitar Rp7 juta per bulan.

Setelah itu, keduanya diberhentikan dan dipindahkan ke perusahaan judi online lain dengan posisi serupa. Di tempat kerja kedua, DS menerima gaji sekitar Rp9 juta per bulan, sementara DA hanya memperoleh Rp4 juta.
Belum lama bekerja, keduanya kembali dipindahkan ke perusahaan lain dengan kontrak satu tahun sebagai operator judi online.

Namun kontrak tersebut hanya berjalan sekitar dua bulan. Selanjutnya, mereka kembali dipindahtangankan ke perusahaan lain dan telah bekerja sekitar enam bulan hingga saat ini.

Kedua korban mengaku mengalami tekanan kerja yang berat. Mereka disebut kerap mendapat hukuman apabila tidak mampu memenuhi target mendatangkan pelanggan judi online. Kondisi ini membuat DS dan DA ingin segera kembali ke Indonesia.

Menanti Peran Negara

Pihak keluarga mengaku telah menghubungi Satuan Tugas PMI Provinsi Kepulauan Riau. Seorang petugas bernama Rizki disebut telah membantu proses pendataan dan mengirimkan tembusan laporan ke Jakarta serta ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Namun hingga kini, keluarga mengaku belum menerima perkembangan signifikan. Mereka juga sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Dadang, tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Sementara itu, petugas Satgas PMI lainnya, Andi, disebut menyampaikan bahwa proses pemulangan korban hanya dapat dilakukan melalui mekanisme penebusan. Penjemputan langsung oleh pihak berwenang dinilai tidak memungkinkan dalam kondisi saat ini.

Muhajirin menilai situasi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap warga negara yang terjerat skema penempatan kerja nonprosedural di luar negeri. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan koordinasi aktif antarinstansi.

“Keselamatan warga negara adalah tanggung jawab negara. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika sudah ada indikasi perdagangan orang dan eksploitasi,” ujarnya.

Kasus DS dan DA menambah daftar panjang dugaan TPPO dengan modus PMI ilegal yang melibatkan perusahaan judi online di kawasan Asia Tenggara. Bagi keluarga korban, harapan kini tertumpu pada kehadiran negara untuk memastikan kedua anak mereka dapat pulang dengan selamat dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *