Targetaktual.Com] Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam kian mengeras. Kuasa hukum Dewan Pengurus Kadin Kota Batam hasil Musyawarah Kota (Mukota) VII, Rasmen Simamora, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan Mukota VIII oleh pihak lain adalah ilegal dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Penegasan itu disampaikan Rasmen dalam Sarasehan Penguatan Organisasi Kadin Kota Batam yang digelar di Lantai 2 Gedung Graha Kadin Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre, Sabtu, [20/12/25].
Kegiatan tersebut dihadiri insan pers ,konten kreator,pelaku usaha, pimpinan asosiasi, serta tokoh dunia usaha di Kota Batam.
Persoalan Berawal dari Berakhirnya Masa SK
Rasmen menjelaskan, polemik bermula dari berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan Kadin Kota Batam periode 2020–2025.
Dalam kondisi tersebut, menurut dia, mekanisme organisasi yang semestinya ditempuh adalah musyawarah sesuai AD/ART, bukan perpanjangan SK.
“Yang menjadi masalah, muncul klaim adanya perpanjangan SK dari Kadin Provinsi ke Kadin Indonesia. Padahal, perpanjangan SK seperti itu tidak dikenal dalam AD/ART Kadin,” kata Rasmen.
Ia menilai, ketika masa SK berakhir, kewenangan kepengurusan juga berakhir. Karena itu, segala kebijakan yang diambil setelah masa berlaku SK habis patut dipertanyakan legitimasi hukumnya.
Dugaan Kejanggalan Administratif
Rasmen mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan administratif dalam SK perpanjangan yang dipersoalkan. SK tersebut disebut terbit pada 4 April, sementara rapat yang menjadi dasar penerbitannya baru berlangsung pada 16 April.
“Secara logika dan administrasi, ini tidak masuk akal. SK terbit lebih dulu sebelum rapatnya ada,” ujar Rasmen.
Ia menambahkan, SK tersebut juga tidak tercatat dan tidak diaktifkan dalam sistem administrasi Kadin Indonesia. Atas dasar itu, pihaknya meragukan keabsahan dokumen tersebut dan telah melaporkannya ke Polda Kepulauan Riau.

Mukota VIII Tanpa LPJ Dinilai Cacat Hukum
Rasmen menegaskan, Mukota VIII yang diklaim oleh pihak tertentu juga dinilai cacat hukum karena tidak didahului dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus hasil Mukota VII, sebagaimana diwajibkan AD/ART.
“Mukota yang mengesahkan dirinya sendiri sebagai ketua tanpa LPJ dan tanpa mekanisme yang sah adalah cacat hukum dan tidak bisa dibenarkan secara organisasi,” katanya.
Ia menyebut, Kadin Kota Batam hasil Mukota VII telah mengajukan permohonan agar Mukota VIII dilaksanakan oleh kepengurusan yang sah. Namun permohonan tersebut tidak mendapat respons dari Kadin Provinsi, yang masa aktif SK-nya sendiri telah berakhir.
Tegaskan Legalitas Mukota VII dan Penguasaan Kantor
Rasmen menegaskan bahwa secara hukum organisasi, Kadin Kota Batam hasil Mukota VII masih sah dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Mukota VIII. Ia juga menyatakan bahwa Gedung Graha Kadin Batam tetap dikuasai oleh pengurus yang sah.
“Masa jabatan Kadin Kepri berakhir pada April 2025, sementara Kadin Kota Batam pada Juli 2025. Kami masih sah. Karena itu, kantor Kadin Batam tetap kami kuasai,” ujar Rasmen.
Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar mempertahankan kepengurusan, melainkan untuk menegakkan konstitusi organisasi dan marwah Kadin sebagai lembaga yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
James: Kadin Batam Tidak Pernah Terbelah
Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, yang diwakili Wakil Ketua James M. Simaremare, menegaskan bahwa Kadin Kota Batam hasil Mukota VII masih aktif, berkantor, dan menjalankan fungsi organisasi sebagaimana mestinya.
“Kadin Batam tidak ada dua. Pengurus hasil Mukota VII masih bekerja, melayani anggota, dan menjalankan organisasi sesuai aturan,” kata James.
Ia membantah isu yang menyebut adanya dualisme kepengurusan Kadin di Batam. Menurut James, kegiatan musyawarah yang digelar oleh pihak lain di sebuah hotel pada 5 Desember 2025 dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus yang sah dan bertentangan dengan AD/ART.
Rujukan Undang-Undang dan Langkah Hukum
James menegaskan bahwa Kadin adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Keputusan Presiden, serta hasil Musyawarah Nasional Kadin 2022, bukan berdasarkan akta notaris.
“Siapa pun bisa menjadi Ketua Kadin, sepanjang mengikuti mekanisme yang sah. Kami tidak mempertahankan jabatan, kami mempertahankan aturan,” ujarnya.
Ia menyebut, selain melaporkan dugaan pemalsuan SK ke Polda Kepri, pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada Kadin Indonesia dan Kadin Kepri atas kebijakan yang dinilai menimbulkan kekacauan organisasi.
Dukungan Pengurus dan Tokoh Dunia Usaha
Sejumlah pengurus dan tokoh Kadin turut menyampaikan sikap dalam sarasehan tersebut. Wakil Ketua Kadin sekaligus Ketua Umum APEKNAS Indonesia, Dr. Fandi Iod, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap AD/ART dalam setiap tahapan musyawarah.
Rusmini Simorangkir, Wakil Ketua Kadin, menyoroti ketentuan dalam Keppres dan AD/ART yang mengatur batas waktu Musprov dan konsekuensinya.
“Jika tidak dilaksanakan sesuai aturan, kepengurusan seharusnya diberhentikan, bukan diperpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Sudarmawan, Wakil Ketua Kadin, menegaskan bahwa pengurus hasil Mukota VII berpihak pada konstitusi dan menolak segala bentuk kepengurusan tanpa legitimasi hukum.
“Kadin Batam yang sah adalah hasil Mukota VII,” katanya.
Harapan ke Publik dan Dunia Usaha
Kadin Kota Batam berharap masyarakat dan dunia usaha tidak terpengaruh oleh kegiatan organisasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan AD/ART. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga iklim usaha di Batam tetap kondusif.
“Semua ini kami lakukan untuk menjaga marwah Kadin sebagai organisasi resmi dunia usaha,” kata James.(AL).


.jpg)












