Advertisement
Advertisement

Polda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025, Lima Kali Berturut Sejak 2021

Targetaktual.Com] Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menorehkan prestasi di bidang transparansi dan pelayanan publik. Pada tahun 2025, Polda Kepri kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Penghargaan ini menjadi yang kelima kalinya diterima Polda Kepri secara berturut-turut sejak 2021.

Prosesi penganugerahan penghargaan KIP 2025 tersebut digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025). Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arison, S.Pt., M.M., kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Dalam penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kepri, Polda Kepri berhasil meraih peringkat ketiga tertinggi pada kategori Badan Publik Informatif Instansi Vertikal Tingkat Provinsi dengan nilai 98,27. Capaian tersebut menempatkan Polda Kepri sebagai salah satu instansi vertikal paling informatif di tingkat provinsi.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil dari komitmen dan kerja kolektif seluruh jajaran Polda Kepri dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Polda Kepri secara konsisten menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Pandra.

Ia menjelaskan, Polda Kepri terus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Polri. Dalam implementasinya, seluruh personel Polri didorong untuk memahami peran kehumasan dan menjadi agen informasi yang bertanggung jawab.

“Setiap anggota Polri sejatinya adalah agen kehumasan. Artinya, seluruh personel memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Menurut Pandra, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik atau public trust terhadap institusi kepolisian. Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat mengetahui kinerja Polri secara objektif.

Selain itu, Polda Kepri juga terus melakukan penguatan dan pengembangan digitalisasi layanan informasi publik. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi situs resmi, pemanfaatan media sosial, serta berbagai kanal komunikasi lainnya agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi terkait kebijakan, program, dan kinerja kepolisian.

“Digitalisasi menjadi salah satu fokus kami agar pelayanan informasi publik semakin cepat, akurat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 ini sekaligus menegaskan posisi Polda Kepri sebagai salah satu badan publik yang informatif dan transparan di tingkat provinsi. Polda Kepri berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan menjaga komitmen terhadap prinsip keterbukaan di lingkungan kepolisian.

Dengan raihan penghargaan ini, Polda Kepri menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan Polri yang presisi, modern, dan terpercaya melalui keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *