Targetaktual.Com] Kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dwi Putri, seorang perempuan muda yang diduga menjadi korban kekerasan sistematis di bawah pengelolaan MK Manajemen. Dalam perkembangan terbaru, penyelidikan mengarah pada dugaan praktik ritual minum minuman keras (miras) yang diwajibkan kepada calon Lady Companion (LC) sebelum bekerja.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, mengatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa tersebut.
“SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Hingga saat ini, sebanyak 15 orang saksi telah kami mintai keterangan,” kata Amru saat ditemui, Jumat (12/12/2025) siang.
Menurut Amru, para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mereka yang berada di lokasi kejadian, pihak internal manajemen, hingga individu yang mengetahui aktivitas korban sebelum dan setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
“Penambahan saksi masih sangat mungkin. Kami terus menggali fakta dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” ujarnya.
Dugaan Ritual Miras Selama Satu Tahun
Salah satu temuan penting dalam penyelidikan adalah pengakuan sejumlah pihak terkait adanya ritual minum miras yang diwajibkan kepada calon LC sebagai syarat tidak tertulis sebelum bekerja. Praktik tersebut disebut telah diterapkan oleh MK Manajemen selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Pengakuannya memang ada ritual minum miras sebelum bekerja menjadi LC. Dari keterangan saksi, praktik ini sudah ditetapkan manajemen sekitar satu tahun belakangan,” jelas Amru.
Polisi menilai temuan tersebut sebagai aspek krusial dalam mengungkap apakah terdapat unsur pemaksaan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum lain yang dilakukan secara terstruktur.
Koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum Korban
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga menjalin koordinasi intens dengan tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris. Amru menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
“Komunikasi dengan kuasa hukum korban berjalan dengan baik. Setiap perkembangan kami sampaikan secara terbuka. Kami pastikan semua pihak yang ingin mengawasi dan memantau proses ini mendapatkan akses informasi yang jelas,” katanya.
Empat Tersangka, Penambahan Masih Terbuka
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dwi Putri. Namun, belum ada penambahan tersangka baru.
“Masih empat tersangkanya. Belum ada penambahan,” ujar Amru.
Meski demikian, kepolisian membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan saksi tambahan.
Didalami Unsur TPPO
Selain penganiayaan berat, penyidik juga tengah mengembangkan dugaan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Untuk itu, Polsek Batuampar akan berkoordinasi dengan Polresta Barelang guna memperluas penyelidikan.
“Sesuai arahan pimpinan, kami bersama Polresta Barelang mendalami kemungkinan unsur TPPO. Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Amru.
Kasus kematian Dwi Putri menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan praktik eksploitasi terhadap perempuan dalam dunia hiburan malam. Kepolisian memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya sistem yang memungkinkan terjadinya kekerasan berulang.


.jpg)












