Advertisement
Advertisement

Sidang Pembunuhan Dwi Putri Memanas, Keluarga Korban Histeris: “Wilson Bajingan, Pembunuh Kau!”

Tangis, Makian, dan Amarah Pecah di PN Batam

Batam-Targetaktual.com] Suasana halaman Pengadilan Negeri Batam berubah tegang sejak Senin pagi, 18 Mei 2026. Tangis keluarga bercampur teriakan kemarahan meledak begitu mobil tahanan berhenti di pelataran pengadilan.

Saat terdakwa utama kasus pembunuhan sadis Dwi Putri Apriliandini, Wilson Lukman alias Koko, turun dengan tangan diborgol dan dikawal ketat petugas, keluarga korban langsung bereaksi.

“Pembunuh… pembunuh!” teriak seorang kerabat korban sambil menunjuk ke arah Wilson.

Jeritan itu disusul makian penuh emosi yang menggema di depan ruang sidang.

“Wilson bajingan! Pembunuh kau!” teriak anggota keluarga lainnya dengan suara bergetar menahan amarah.

Petugas keamanan pengadilan bergerak cepat membentuk barikade. Wilson langsung digiring masuk ke ruang tahanan sementara keluarga korban terus menangis histeris di lorong pengadilan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang mengguncang Batam itu memang sudah dipenuhi tensi sejak pagi. Sejumlah keluarga korban bersama anggota paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri datang lebih awal demi menyaksikan langsung persidangan empat terdakwa yang didakwa terlibat dalam penyiksaan brutal hingga menewaskan Dwi Putri.

“Orang Tua di Kampung Masih Syok”

Adik korban, Diska Tri Rahayu, tak kuasa membendung emosi saat Wilson melintas di depannya. Ia menangis sambil berteriak histeris memanggil nama kakaknya.

Keluarga korban disebut datang jauh dari Lampung dengan satu harapan: melihat para pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ujar abang ipar korban, Hamdani, kepada wartawan di luar ruang sidang.

Menurut dia, luapan emosi keluarga bukan sekadar kemarahan sesaat, melainkan akumulasi luka mendalam sejak kabar kematian Dwi Putri diterima keluarga pada akhir November tahun lalu.

“Harapannya Wilson bisa dihukum mati,” katanya tegas.

Jaksa Bongkar Dugaan Penyiksaan Berhari-hari

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Batam itu, Jaksa Penuntut Umum Gustirio membacakan rangkaian kekerasan yang disebut berlangsung sistematis dan penuh penyiksaan.

Selain Wilson Lukman alias Koko, tiga terdakwa lain yang duduk di kursi pesakitan ialah Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Menurut dakwaan jaksa, tragedi itu bermula pada 23 November 2025 ketika Dwi Putri datang melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di sebuah agency milik salah satu terdakwa.

Namun harapan korban mencari pekerjaan justru berubah menjadi mimpi buruk.

Alih-alih diterima bekerja secara normal, korban disebut masuk ke dalam lingkaran kekerasan dan penyiksaan.

Pada malam pertama, korban diminta mengikuti ritual bersama pekerja lain dengan meminum minuman keras hingga setengah sadar.

“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Tak lama kemudian kondisi korban mulai melemah. Namun para terdakwa justru disebut menuduh korban berpura-pura.

Video Rekayasa dan Awal Penyiksaan

Jaksa juga mengungkap adanya video yang memperlihatkan korban seolah mencekik salah satu terdakwa. Namun rekaman itu disebut bukan kejadian sebenarnya.

“Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa,” kata jaksa.

Dari situlah, menurut jaksa, kekerasan mulai berubah brutal.

Wilson disebut mulai menyerang korban di ruang tamu mess. Korban ditendang, ditampar, lalu kepalanya dibenturkan ke dinding hingga rusak.

“Terdakwa menendang, menampar, dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga rusak,” ungkap jaksa.

Tak berhenti di situ, korban kemudian diborgol dan disekap.

“Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban,” lanjut jaksa.

Jeritan Ditutup Musik Keras

Fakta paling mengerikan muncul ketika jaksa membeberkan dugaan penyiksaan dilakukan berulang kali dalam kondisi korban tak berdaya.

Korban disebut dipukul menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu.

“Terdakwa memukul korban berkali-kali secara berulang,” kata jaksa.

Dalam kondisi tangan terikat, korban bahkan diduga disiksa menggunakan air yang disemprotkan ke wajah dan lubang hidungnya.

“Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban dalam keadaan terborgol,” ujar jaksa.

Jeritan korban disebut sengaja ditutup dengan suara musik keras agar tak terdengar keluar mess.

Kekerasan itu berlangsung terus-menerus hingga kondisi korban kritis dan akhirnya tak lagi merespons pada 27 November 2025.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tegas jaksa.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer dengan ancaman pidana mati.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Batam karena kekerasan yang diungkap di ruang sidang disebut berlangsung secara sadis, terencana, dan dilakukan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya.

Di luar ruang sidang, tangis keluarga korban belum juga reda.

Bagi mereka, sidang itu bukan sekadar proses hukum. Itu adalah upaya terakhir mencari keadilan untuk Dwi Putri yang pulang ke kampung halaman tinggal nama.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *