Advertisement
Advertisement

15 Bulan Tanpa Kepastian, Status Tersangka Kasus Kebakaran Kapal di Batam Dipertanyakan

Maulana Mengaku Dirugikan, Hasil Labfor Sebut Korsleting Listrik, Namun Penyidikan Tetap Berjalan Tanpa Kejelasan

Batam-Targetaktual] Kasus kebakaran kapal ikan berbobot besar MV Sumber Sukses Utama yang terjadi di galangan kapal kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, masih menyisakan polemik hukum. Lebih dari 15 bulan sejak peristiwa itu terjadi, status tersangka terhadap seorang pekerja galangan, Maulana, belum juga menemukan kepastian hukum.Selasa(17/3/25).

Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin, 19 Februari 2024, saat kapal tengah menjalani perbaikan di PT Baramitra Sejahtera Shipyard (BSS). Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kerugian material diperkirakan cukup besar.

Penyidikan perkara ini ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri. Dalam prosesnya, penyidik menetapkan Maulana—seorang foreman (mandor) dari perusahaan subkontraktor PT Alwi Junior Perkasa (AJP)—sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan pada 24 Oktober 2024, sekitar delapan bulan setelah kejadian, ketika Maulana sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama belasan pekerja lainnya.

Namun, Maulana menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didukung bukti yang kuat. Ia mengaku, saat kebakaran terjadi, dirinya bersama sekitar 20 pekerja lain tengah berada di luar kapal dalam waktu istirahat makan siang.

“Sekitar pukul 11.30 WIB kami sudah turun dari kapal untuk istirahat. Saat api muncul sekitar pukul 12.50 WIB, kami berada sekitar 200 meter dari lokasi,” kata Maulana saat ditemui di kawasan Tiban, Batam, Selasa (16/3).

Menurut dia, saat kejadian kapal berada di atas dok galangan dan dijaga oleh tiga anak buah kapal (ABK) dari pihak pemilik kapal.

Penahanan dan Penangguhan yang Dipersoalkan

Pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka, Maulana sempat akan ditahan oleh penyidik. Namun ia meminta waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya dan berjanji datang secara sukarela.

Permintaan itu dikabulkan. Maulana kemudian memenuhi janjinya dengan mendatangi penyidik pada sore hari, didampingi pemilik perusahaannya, Ibrahim.

Meski sempat meminta penangguhan penahanan, ia tetap ditahan di sel Polresta Barelang sebagai tahanan titipan. Setelah menjalani penahanan selama 54 hari, Maulana menandatangani dokumen yang ia kira merupakan pembebasan.

“Saya tidak sempat membaca secara rinci karena tidak paham hukum. Ternyata itu surat penangguhan penahanan,” ujarnya.

Menurut dia, kejanggalan muncul karena surat penangguhan justru diberikan setelah hampir dua bulan masa penahanan berjalan.

Hasil Labfor: Korsleting Listrik

Perkembangan signifikan sempat muncul setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta tim Laboratorium Forensik.

Hasil uji forensik menyebutkan bahwa sumber kebakaran berasal dari korsleting listrik di dek atau tingkat tiga kapal. Temuan ini dinilai bertentangan dengan dugaan awal yang mengarah pada kelalaian pekerja galangan.

“Kalau berdasarkan hasil labfor, jelas bukan karena pekerjaan kami di lambung kapal. Api berasal dari dalam kapal akibat arus pendek listrik,” kata Maulana.

Meski demikian, proses hukum tidak serta-merta dihentikan. Dalam kurun hampir 10 bulan setelah penangguhan penahanan, perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Pengaduan hingga Rowassidik

Merasa dirugikan, Maulana mengajukan pengaduan ke Rowassidik Bareskrim Polri pada 24 Juni 2024. Pengaduan itu berujung pada gelar perkara ulang pada 29 Desember 2025.

Hasilnya, menurut Maulana, menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada 4 Februari 2026, yang menyebut unsur kelalaian tidak terpenuhi.

Namun, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan perkara karena hanya bersifat administratif dalam konteks pengaduan masyarakat.

Status Tersangka Masih Melekat

Alih-alih dihentikan, penyidik justru kembali mengirimkan surat pada 2 Maret 2026 yang menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, hasil pengawasan internal kepolisian menyebut tidak ada unsur pidana. Di sisi lain, status tersangka terhadap Maulana belum dicabut.

“Seharusnya sudah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujar Maulana.

Ia mengaku mengalami kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis. Selama lebih dari satu tahun, ia tidak dapat bekerja dan harus menanggung beban keluarga.

“Kebebasan saya seperti dirampas. Saya trauma, tidak bisa bekerja. Anak dan istri saya harus hidup bagaimana kalau kasus ini tidak jelas?” katanya.

Minim Respons Aparat

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi I Made Sukawijaya, belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang berlarut tanpa kepastian. Di tengah tuntutan reformasi penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas aparat kembali menjadi sorotan.

Bagi Maulana, kepastian hukum bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar sebagai warga negara.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang tidak bersalah, hentikan. Kalau bersalah, buktikan. Jangan digantung seperti ini,” ujarnya.

 

 

Sumber : Batamnow

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *