Advertisement
Advertisement

Fatwa Usaha Bulion Syariah Terbit, Pegadaian Siap Perluas Layanan Bank Emas

Regulasi baru dinilai membuka peluang penguatan ekonomi syariah berbasis emas

Jakarta-Targetaktual.com] Upaya penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional terus diperkuat melalui hadirnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa tersebut secara resmi diluncurkan pada Jumat (13/2/2026) di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, dengan menjadikan PT Pegadaian sebagai saksi utama peluncurannya.

Fatwa Nomor 166 ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di sektor usaha bulion atau bank emas. Kehadirannya merupakan respons atas perkembangan pasar emas modern serta kebutuhan akan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri.

Fatwa tersebut disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah. Dengan landasan tersebut, fatwa diharapkan menjadi referensi utama bagi lembaga jasa keuangan yang mengembangkan layanan emas syariah.

Sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian dinilai memiliki peran strategis dalam implementasi fatwa ini, khususnya melalui layanan Bank Emas yang telah dikembangkan perusahaan.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, mengatakan bahwa fatwa ini lahir dari kebutuhan untuk memastikan praktik usaha emas modern tetap sejalan dengan prinsip syariah. Dalam proses penyusunannya, DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan langsung ke pabrik emas guna memastikan keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.

Menurut Cholil, potensi emas di Indonesia sangat besar. Data industri menunjukkan bahwa kepemilikan emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion berbasis syariah, potensi tersebut dapat menjadi sumber kekuatan modal domestik yang signifikan.

“Emas memiliki karakter sebagai instrumen lindung nilai yang mampu menjaga daya beli terhadap inflasi. Karena itu, kami berharap emas bisa menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia dan turut memperkuat kedaulatan ekonomi umat,” ujar Cholil.

Ia menambahkan, transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru. DSN-MUI, kata dia, menyiapkan rel syariah agar potensi emas nasional dapat dikelola secara produktif dan membawa manfaat luas bagi masyarakat.

“Potensi emas kita luar biasa. Kami ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya sebagai investasi yang produktif dan memberi kontribusi nyata bagi ekonomi nasional,” katanya.

Sejalan dengan itu, Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut positif peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai kehadiran fatwa ini sebagai fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah. Masyarakat akan semakin yakin terhadap keamanan, transparansi, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujar Agus.

Agus menegaskan, Pegadaian siap berperan aktif sebagai mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Menurut dia, praktik bisnis emas Pegadaian selama ini telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah, di mana setiap gram emas yang ditransaksikan didukung oleh keberadaan fisik emas yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

“Setiap saldo emas digital nasabah bukan sekadar pencatatan administratif, tetapi benar-benar ditopang oleh emas fisik yang nyata. Nasabah juga memiliki hak untuk mengambil emas dalam bentuk fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam fatwa tersebut, kegiatan usaha bulion diatur melalui empat pilar utama, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Masing-masing pilar memiliki ketentuan akad yang diperbolehkan sesuai prinsip syariah, seperti qardh, mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah dan wadi’ah.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam fatwa ini adalah konsep emas musya’, yaitu kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Konsep ini dinilai penting dalam praktik investasi emas digital untuk menghindari unsur ketidakpastian (gharar) dan memastikan transparansi kepemilikan.

Agus menjelaskan, konsep emas musya’ memberikan kepastian bahwa emas yang menjadi dasar transaksi benar-benar ada secara fisik. Sebagai ilustrasi, jika 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia emas fisik seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault sebagai underlying asset milik kolektif para nasabah sesuai porsi kepemilikannya.

“Dengan mekanisme tersebut, status kepemilikan nasabah tetap sah, nyata, dan terjamin meskipun emasnya tidak dipisahkan secara fisik per keping sesuai denominasi transaksi. Nasabah tetap memiliki hak untuk mencetak atau mengambil emas fisik sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Kehadiran fatwa ini dinilai membawa angin segar tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang mengembangkan bisnis bulion syariah. Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman normatif sekaligus acuan operasional yang mendorong praktik usaha emas yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, industri keuangan syariah diharapkan dapat memperkuat perannya dalam mendorong terciptanya ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *