Tanjungpinang– Targetaktual.com] Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau J. Devy Sudarso melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/1/2026). Jabatan tersebut kini resmi diemban oleh Siswanto AS, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang. Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kejati Kepri, mengingat jabatan Asisten Pemulihan Aset merupakan posisi strategis yang sempat kosong selama beberapa waktu.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pelantikan Asisten Pemulihan Aset memiliki arti penting dan strategis dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana.
“Jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong. Kekosongan ini tentu menjadi perhatian kita bersama, karena peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” ujar J. Devy Sudarso.
Dengan dilantiknya Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset, Kajati berharap fungsi pemulihan aset di wilayah hukum Kejati Kepri dapat berjalan lebih optimal, terarah, serta terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Kajati, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar penugasan struktural, melainkan amanah dan kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Peran tersebut mencakup penguatan pengelolaan, pengamanan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
Tantangan Wilayah Kepulauan
Kajati Kepri juga menyoroti tantangan pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis kepulauan serta berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kerja yang cermat, cepat, dan terkoordinasi lintas sektor.
“Kepulauan Riau memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi. Hal ini menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat dalam setiap pelaksanaan tugas pemulihan aset,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, J. Devy Sudarso juga mengingatkan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang wajar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyegaran sekaligus penguatan manajemen kinerja, agar seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Lima Penekanan Tugas
Kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik, Kajati Kepri menyampaikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan. Setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian.
Pertama, meningkatkan kemampuan manajerial serta segera beradaptasi dengan dinamika pelaksanaan tugas pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau. Kedua, memastikan seluruh pelaksanaan tugas senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Ketiga, mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pemulihan aset mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Seluruh proses tersebut harus berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.
Keempat, mempersiapkan dengan sungguh-sungguh implementasi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, dan mekanisme pemulihan aset. Kelima, taat dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci. Pastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan,” kata Kajati.

Harapan dan Penegasan Integritas
Lebih lanjut, Kajati Kepri menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pemulihan aset. Ia mengingatkan agar seluruh proses yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
“Pemulihan aset harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkeadilan. Ini bukan hanya soal pengembalian aset, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas J. Devy Sudarso.
Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru dilantik. Ia berharap Siswanto AS dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi institusi dan masyarakat.
“Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Dihadiri Pejabat dan Jajaran Kejati Kepri
Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, para Asisten di lingkungan Kejati Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, para saksi, rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan dalam menjaga dan mengembalikan aset negara demi kepentingan masyarakat luas.


.jpg)












