Advertisement
Advertisement

Luka Kepala Usai Mediasi Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Korban Alami Cedera dalam Perkara Dugaan Pengeroyokan Kakak-Adik di Tanjungpinang

Ketua RT yang dihadirkan jaksa mengaku melihat langsung luka di kepala korban saat mediasi di polsek, sementara proses hukum berlanjut tanpa penahanan terhadap para terdakwa.

Tanjungpinang – Targetaktual.com] Persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret kakak-beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria kembali membuka tabir fakta baru di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Seorang saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengungkapkan bahwa dirinya melihat secara langsung adanya luka di bagian kepala korban, Risma Hutajulu, saat proses mediasi yang dilakukan di kepolisian, memperkuat indikasi bahwa korban mengalami kekerasan fisik usai peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Kesaksian tersebut disampaikan David, Ketua RT setempat, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aderia Dwi Afanti, Selasa (13/1/2026). David menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keributan justru diterimanya dari salah satu terdakwa, Evita Intan Ceria, bukan dari korban. Insiden itu disebut terjadi di depan usaha laundry milik Risma Hutajulu yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang, tepat berhadapan dengan rumah para terdakwa. Namun demikian, David menegaskan bahwa korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepadanya karena berada di wilayah RT yang berbeda.

Dalam keterangannya, David mengaku tidak berada di lokasi saat dugaan pengeroyokan terjadi karena tengah menjalankan aktivitas pekerjaan. Ia pun tidak dapat memastikan secara langsung bagaimana rangkaian kejadian bermula dan apakah benar terjadi pemukulan di tempat kejadian perkara. Meski demikian, peran David muncul kembali ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan di Polsek Tanjungpinang Barat. Pada momen inilah, menurutnya, kondisi fisik korban terlihat jelas mengalami luka.

“Ketika mediasi di polsek, saya melihat sendiri ada luka di bagian kepala korban. Tapi mediasi tidak mencapai kesepakatan damai,” ujar David di persidangan, sembari menegaskan bahwa ia tidak menyaksikan langsung proses terjadinya luka tersebut. Pernyataan ini menjadi salah satu titik penting dalam persidangan, karena mengonfirmasi adanya cedera fisik pada korban setelah peristiwa yang dipermasalahkan.

Sebelumnya, korban Risma Hutajulu telah membeberkan secara rinci kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya dalam sidang terdahulu pada 16 Desember 2025. Risma menuturkan, peristiwa bermula ketika sejumlah orang yang diduga sebagai penagih utang mendatangi rumah para terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usaha laundry miliknya. Karena rumah tersebut tidak dibuka, para penagih sempat duduk di area usaha korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Situasi tersebut, menurut Risma, menjadi pemicu awal kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka.

Tak lama setelah para penagih utang pergi, Evita Intan Ceria disebut mendatangi korban dengan nada emosional dan menuding Risma telah mencampuri urusan pribadi keluarganya. Adu mulut pun tak terhindarkan dan berlangsung di depan tempat usaha korban. Dalam situasi yang semakin memanas itu, Risma mengaku menjadi sasaran kekerasan fisik oleh para terdakwa. “Evita memukul saya lebih dulu, kemudian adiknya ikut memukul. Saya sempat hendak mengambil sandal, lalu pingsan. Saat sadar, sudah banyak orang di sekitar,” ungkap Risma di hadapan majelis hakim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk cedera di kepala, dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat. Perkara ini kemudian bergulir ke meja hijau dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Di tengah proses persidangan yang terus berjalan, perhatian juga tertuju pada fakta bahwa kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung. Hal tersebut turut disorot oleh korban di ruang sidang, yang mempertanyakan alasan hukum di balik kebijakan tersebut, mengingat dakwaan yang dikenakan termasuk tindak pidana kekerasan terhadap orang.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menggali lebih jauh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara ini, sekaligus menguji konsistensi keterangan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *