Targetaktial.Com] Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar perempuan usia produktif hingga anak-anak. Sebanyak 15 perempuan, termasuk tiga anak di bawah umur, berhasil diselamatkan dari upaya pemberangkatan ilegal ke Kamboja yang diduga akan dijadikan pemandu lagu atau Ladies Company (LC).
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyekapan terhadap sejumlah perempuan di sebuah ruko kawasan Sagulung, Batam, pada Jumat (5/12). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati 15 korban yang diduga sedang disiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Modus Rekrut Lewat Media Sosial, Dijanjikan pekerjaan dan Ditampung di Mes
Penyidikan mengarah pada seorang tersangka berinisial MS (24), warga Tangerang Selatan, yang diduga menjadi perekrut sekaligus koordinator pengiriman korban. Ia memanfaatkan aplikasi TikTok untuk mencari calon korban, kemudian melanjutkan komunikasi pribadi melalui WhatsApp. Modus berbasis media sosial ini membuat tersangka mudah mencari perempuan dari berbagai daerah, terutama yang sedang membutuhkan pekerjaan.
MS tidak hanya menjanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Kamboja, tetapi juga menanggung tiket pesawat serta akomodasi dari daerah asal korban menuju Batam. Tawaran biaya gratis ini menjadi daya tarik bagi korban yang umumnya berasal dari keluarga tidak mampu.
Setibanya di Batam, para korban dijemput langsung oleh tersangka di Bandara Hang Nadim. Mereka kemudian dibawa ke sebuah mes di komplek Cipta Grand City Blok H, Sungai Binti, Sagulung, yang dijadikan lokasi penampungan sementara. Di tempat ini, tersangka membuat dan memaksa korban menandatangani surat perjanjian kerja selama tiga bulan.
Dalam perjanjian tersebut, tersangka menetapkan sistem pemotongan gaji sebesar 25 persen serta pemotongan voucher hingga masa kontrak dinyatakan selesai. Tersangka mengklaim pemotongan dilakukan sebagai biaya pengganti tiket, mess, dan akomodasi lain yang telah diberikan. Sebagian perempuan bahkan sudah sempat dipekerjakan sebagai LC di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, seperti Diamond dan Orion KTV Club.
Tiga Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Korban
Dari hasil pendataan, 12 dari 15 korban sudah aktif bekerja sebagai LC. Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah ditemukannya tiga korban anak di bawah umur: KD (17) asal Medan, SR (16) asal Medan, dan SF (17) asal Belawan. Ketiga korban tersebut diduga kuat menjadi sasaran eksploitasi yang sama, sesuatu yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menegaskan bahwa keberadaan korban anak memperberat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. “Berdasarkan interogasi terhadap 15 LC tersebut, diduga telah terjadi TPPO serta pelanggaran terhadap perlindungan anak,” ujar Andyka.
Korban, Saksi, dan Barang Bukti Diamankan
Seluruh korban dan saksi langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyelidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan proses perekrutan, komunikasi, dan perjanjian kerja.
Hingga kini, Polda Kepri masih terus menggali peran tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pola perekrutan terstruktur, penggunaan media sosial, hingga fasilitas akomodasi yang disediakan mengindikasikan bahwa praktik ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang yang lebih besar.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut, sekaligus memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan dokumen dan izin resmi. Aparat juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perekrutan mencurigakan.
Kasus TPPO yang kembali terjadi di Batam ini menunjukkan bahwa eksploitasi perempuan dan anak masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja nonprosedural terus menjadi prioritas guna mencegah semakin banyak korban berjatuhan.


.jpg)












