Advertisement
Advertisement

Majikan Aniaya ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara: Jejak Penyiksaan, Buku Dosa, dan Rumah Mewah yang Menyimpan Teror

Targetaktual.Com]  Kasus penganiayaan brutal terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah rumah megah di kawasan elite Sukajadi, Batam, akhirnya memasuki babak akhir tuntutan hukum.

Namun di balik tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun untuk Roslina (53) dan 7 tahun bagi Merliyati alias Merlin (20) tersembunyi rangkaian kekejaman yang menggambarkan pola penyiksaan yang bukan hanya berulang, tetapi terencana, sistematis, dan dilakukan dalam ruang privat yang tertutup dari pengawasan publik.

Laporan investigasi ini mencoba menelusuri jejak kekerasan yang dialami Intan, ART asal Nusa Tenggara Timur, yang selama hampir satu tahun hidup seperti tahanan di rumah majikannya dipukul, dipaksa memakan kotoran anjing, minum air kloset, hingga dicatat dalam sebuah buku yang disebut sebagai buku dosa.

Rumah Mewah, Teror yang Tersembunyi

Kawasan Sukajadi dikenal sebagai salah satu wilayah elite di Batam rumah megah, penjagaan satpam 24 jam, dan aktivitas yang tertutup dari hiruk-pikuk kota. Di kompleks ini, Intan bekerja sejak awal 2024. Namun alih-alih aman, rumah megah itu berubah menjadi tempat penyiksaan yang bahkan oleh penyidik disebut sebagai “pola kekerasan tingkat tinggi”.

Intan tinggal di kamar kecil tanpa jendela. Para tetangga nyaris tak pernah melihatnya keluar rumah. Saksi mata menyebut tidak pernah mendengar teriakan atau keributan kekerasan dilakukan dalam sunyi, di balik tembok tinggi.

“Korban seperti hilang dari radar. Semuanya terjadi di balik pintu,” ujar seorang sumber yang terlibat dalam penyelidikan awal.

Awal Mula Kekerasan: Dari Kesalahan Sepele hingga Penyiksaan Fisik

Penganiayaan pertama disebut terjadi hanya beberapa hari setelah Intan bekerja. Alasan yang digunakan selalu sepele: lupa menyalakan lampu halaman, salah membagikan porsi makanan, hingga terlambat menyiram tanaman.

Setiap kesalahan dicatat dalam buku dosa sebuah buku yang kemudian menjadi bukti kuat di persidangan. Buku itu berisi daftar kesalahan Intan, ditulis dengan tinta merah, sebagian disertai simbol-simbol marah.

“Setiap coretan di buku itu seolah menjadi izin untuk melakukan hukuman fisik,” ungkap seorang jaksa.

Hukuman itu tidak berhenti pada tamparan atau pukulan. Dalam beberapa kasus, menurut dakwaan, Intan dipaksa memakan kotoran anjing majikannya. Pada hari lain ia dipaksa minum air kloset, lalu dikunci selama berjam-jam.

Tidak Ada Gaji, Tidak Ada Istirahat

Intan bekerja hampir sepanjang hari. Ia tidur larut, bangun dini hari. Tidak ada hari libur. Tidak ada gaji. Menurut keterangan korban dalam persidangan, Roslina menyebut gaji akan diberikan “kalau kerja bagus”, yang dalam praktiknya tidak pernah terjadi.

Hampir satu tahun, tidak sepeser pun uang diterima.

“Korban tidak hanya dipukul. Hak dasarnya sebagai manusia dihilangkan,” kata JPU.

Sosok Merlin: Pelaku Kedua yang Ikut Mengatur Pola Kekerasan

Merliyati alias Merlin, sepupu Roslina, tidak hanya menjadi saksi kekerasan. Dalam dakwaan JPU, Merlin terlibat aktif: ikut memukul, mengurung, bahkan disebut beberapa kali memaksa Intan melakukan tindakan merendahkan martabat.

Merlin baru berusia 20 tahun. Namun menurut penyidik, ia mengikuti instruksi Roslina tanpa membantah. “Kedua pelaku saling melengkapi. Kekerasan dilakukan bergantian,” ujar penyidik.

Upaya Melarikan Diri: Saat Luka Sudah Terlalu Dalam

Kasus ini baru mencuat saat Intan berhasil kabur lewat pintu belakang, pada akhir Juni 2025. Saat itu ia memanfaatkan momen ketika Roslina dan Merlin sedang mandi. Dengan tubuh penuh memar, ia berlari ke rumah tetangga mencari bantuan.

Tetangga yang menolong menyebut Intan gemetar hebat dan terus menangis. “Dia bilang tidak mau mati di rumah itu,” kata saksi yang enggan disebut namanya.

Dari laporan warga, polisi bergerak cepat. Dalam hitungan jam, Roslina dan Merlin ditangkap.

Laporan Medis: Luka Lama, Luka Baru

Berdasarkan visum, tubuh Intan menunjukkan kombinasi luka lama yang telah menghitam dan luka baru yang masih segar. Bekas pukulan benda tumpul tampak di lengan, punggung, dan paha. Ada luka bekas cakaran dan bekas benturan keras di kepala.

Trauma psikis juga teridentifikasi: korban sulit tidur, sensitif terhadap suara keras, dan beberapa kali mengalami serangan panik.

Seorang psikolog menyebut kondisi Intan sebagai “trauma kompleks”.

Tuntutan JPU: Kekerasan Sistematis, Tidak Mengakui Perbuatan

Dalam persidangan tuntutan, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya. Mereka bahkan menyalahkan korban, menyebut Intan “tidak becus bekerja”.

Hal itu menjadi alasan pemberat dalam tuntutan.

“Para terdakwa melakukan kekerasan fisik dan psikis berat, serta tidak mengakui kesalahan,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus.

Tuntutan berdasar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT, dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Sidang yang Menguji Hati Publik

Kasus ini langsung memancing perhatian luas, terutama di media sosial. Banyak yang menilai kekerasan yang dialami Intan setara dengan penyiksaan tingkat berat dan menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

LSM dan komunitas pekerja rumah tangga juga menggelar aksi kecil di depan pengadilan, menuntut keadilan bagi Intan dan perbaikan sistem perlindungan terhadap ART.

Menunggu Putusan: Akankah Pengadilan Memberi Vonis Maksimal?

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan terdakwa. Namun publik sudah menunggu putusan hakim. Tuntutan JPU dianggap cukup tinggi, namun melihat pola kekerasan dan “buku dosa” yang menjadi simbol penyiksaan sistematis, tekanan publik agar vonis maksimal tampaknya tidak akan surut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap ART bukan hanya soal relasi kuasa di rumah tangga, tetapi juga bentuk perbudakan modern yang masih terjadi di ruang-ruang privat.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *