Targetaktual.Com] Batam- Tragedi kematian seorang wanita muda asal Lampung, DPA (25), membuka tabir kelam yang mengguncang publik. Korban, yang datang ke Batam untuk mencari pekerjaan, justru mengalami nasib nahas: meninggal dalam kondisi penuh luka, diduga setelah mengalami penyiksaan brutal dan percobaan manipulasi kematian.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Polsek Batu Ampar. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/12/2025), Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengungkap rangkaian peristiwa yang membawa polisi pada fakta-fakta mengejutkan, termasuk motif para pelaku hingga bukti-bukti yang menyeret mereka sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Awal Terbongkarnya Kasus: Laporan Satpam Rumah Sakit
Kasus ini mencuat ketika seorang satpam Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop Sagulung merasa janggal melihat empat orang membawa seorang wanita dalam kondisi sekarat ke IGD sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (28/11).
Pada Sabtu dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia. Tubuhnya penuh luka lebam dan tanda kekerasan. Melihat kejanggalan itu, satpam langsung melapor ke Polsek Batu Ampar.
“Korban telah meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit. Tim medis menemukan sejumlah indikasi kekerasan pada tubuh korban,” ujar Kapolsek.
Polisi Temukan Jejak Kekerasan dari CCTV hingga Pemeriksaan Saksi
Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi mendapatkan gambaran awal terjadinya kekerasan sistematis terhadap korban.
“Korban mengalami pemukulan, penyiraman air, mulut ditutup, hingga tangannya diborgol,” terang Kompol Amru.
Pada Sabtu pagi (29/11), Polsek Batu Ampar menerima informasi tambahan dari Polsek Sagulung tentang empat orang yang membawa korban ke rumah sakit. Mereka disebut tinggal di wilayah Batu Ampar.
Tim Reskrim kemudian bergerak cepat mendatangi RS Elisabeth, mengamankan keempat orang tersebut, dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Setelah gelar perkara pada Minggu (30/11) dan terpenuhinya minimal dua alat bukti, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Identitas dan Peran Tersangka
Kapolsek Batu Ampar membeberkan peran masing-masing pelaku, Wilson Lukman (28)Pelaku Utama, Melakukan penyiksaan langsung yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Anik Istiqomah Noviana (36), Memerintahkan pembuatan video rekayasa penganiayaan untuk memicu emosi Wilson sehingga melakukan kekerasan terhadap korban.
Putri Eangelina alias Tama (23),Membantu Wilson saat melakukan kekerasan.
Salmiati alias Charles (25), Turut membantu membuat video rekayasa dan ikut melakukan penyiksaan.
Motif para pelaku diduga berakar dari “rasa sakit hati”.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, hasil autopsi RS Bhayangkara, borgol, selang air, serta satu unit mobil Toyota Harrier BP 1726 VM.
Hasil Autopsi: Luka Tangkis, Memar di Kepala, hingga Air dan Ganggang di Paru-Paru
Dalam konferensi pers, Karumkit RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leonardo, memaparkan hasil autopsi yang mengungkap kondisi tragis korban.
Saat tiba di rumah sakit, tubuh korban sudah menunjukkan tanda pembusukan. Wajah membengkak, tubuh menggelembung, mengindikasikan kematian telah terjadi cukup lama.
Pemeriksaan luar menunjukkan memar di wajah, kepala, tangan, dan kaki. Saat pembedahan lanjutan, dokter menemukan:
memar dan pendarahan hebat di lengan dan paha, yang dinilai sebagai luka tangkis tanda korban berusaha melawan, memar dari kulit depan hingga belakang kepala, akibat benturan keras, memar jaringan pada permukaan otak, menandakan kekerasan berulang.
Temuan paling mengejutkan berada di rongga dada.
“Kami menemukan air dan darah dalam jumlah besar di kedua paru-paru, serta ganggang halus di cairan tersebut. Ini menunjukkan air masuk ke tubuh saat korban masih bernapas. Korban meninggal karena proses mirip tenggelam akibat asupan air secara paksa,” jelas dr. Leo.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan ekstrem sebelum meninggal.
Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Pasal Berlapis: Pembunuhan Berencana
Keempat tersangka telah ditahan di sel Polsek Batu Ampar.
“Para pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolsek Amru Abdullah.
Duka Keluarga dan Penantian Keadilan
DPA dikenal sebagai pribadi ramah dan baik hati. Kepergiannya ke Batam untuk mencari kerja, berakhir menjadi tragedi kekerasan yang membuat keluarga terpukul.
Kasus ini masih terus dikembangkan Polsek Batu Ampar untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan potensi keterlibatan pihak lain terungkap sepenuhnya.
Polisi menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Red.


.jpg)












